Rabu, 22 Jul 2026 14:40 WIB

Waspada! Polisi Gelar Operasi Patuh Semeru 2022 Serentak Selama 14 Hari Kedepan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 14 Jun 2022 12:23 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/06/2022).
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/06/2022).

selalu.id - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh Sumeru 2022 serentak di seluruh Indonesia yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 13-26 Juni 2022.

Operasi Patuh tersebut, guna mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran, serta fatalitas kecelakaan lalulintas.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wakapolorestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, menyampaikan sejak tahun 2021 pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan cukup signifikan.

"Melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," ucap AKBP Hartoyo, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/06/2022).

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Hartoyo menyampaikan, ini berbanding lurus dengan angka kecelakaan lalu linta pada periode Januari-Mei 2022 yang secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

"Oleh karena itu, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Selama Operasi Patuh itu berlangsung, Polisi akan menyasar pelanggaran diantaranya, Pengguna kenalpot bising/brong (tidak standar), Kendaraan yang menggunakan rotator (selain kendaraan prioritas), balap liar, melawan arus.

Kemudian, pelanggaran menggunakan Hp saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak pakai sabuk pengaman bagi pengguna mobil dan Motor diboncengi lebih dari satu orang. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.