Pemkot Surabaya Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 17 Mei 2022 16:14 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto. Pemberian santuan dilakukan di Kantor Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Selasa (17/5/2022).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot akan menanggung perawatan dan pengobatan korban yang selamat dari kecelakaan maut Tol Sumo KM 712+400 A, Senin (16/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Eri mengatakan, tak hanya Pemkot yang memberikan santunan. Namun Jasa Raharja juga menanggung perawatan dan pengobatan korban yang selamat.
"Hari ini, santunan korban meninggal langsung diberikan oleh Pak Dirut Jasa Raharja sendiri, kami matur nuwun atas nama mewakili korban kecelakaan," kata Eri,
Dengan memberikan santunan itu, Eri menyampaikan, keluarga korban untuk tidak khawatir soal pengobatan dan biaya perawatan di RS.
Sebab, Pemkot Surabaya juga hadir memberikan pendampingan hingga korban selamat dinyatakan sembuh.
"Tadi saya sampaikan di setiap RS juga ada perwakilan Pemkot Surabaya, sehingga saya minta keluarga untuk tenang, saat berada di RS ketika membutuhkan apapun tinggal colek saja perwakilan pemkot di sana,"ujarnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Lebih lanjut Eri menjelaskan, pihaknya juga memberikan pendampingan trauma healing kepada para keluarga korban.
"InsyaAllah ketika ada yang ditinggalkan orang tuanya, maka menjadi kewajiban Pemkot Surabaya memberikan jaminan untuk terus mendapatkan pendidikan sampai yang paling tinggi," tuturnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan, pihaknya tidak hanya memberikan bantuan berupa santunan.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Namun, juga membantu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dengan memberikan pelatihan dan sebagainya agar keluarga yang ditinggalkan bisa survive pasca kejadian tersebut.
Kata dia, Jasa Raharja memberikan santunan kepada masing-masing korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta, sedagkan untuk korban luka-luka senilai Rp 20 juta.
"Bantuan ini tidak menjadi batas maksimal karena kami telah berintegrasi dan berkolaborasi dengan BPJS, artinya yang digunakan pertama adalah santunan dari Jasa Raharja, kemudian bisa ditingkatkan kalau misal dirasa kurang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi