Kecepatan Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Tol Sumo Lebih dari 100 Km/Jam
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 16 Mei 2022 22:53 WIB
selalu.id - Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sopir inti maupun sopir cadangan yang mengemudi bus Ardiansyah atau Pariwisata saat kecelakaan di Tol Sumo KM 712+400, Senin (16/5/2022)
Heru menjelaskan, dari kronologis kejadian kecelakaan tersebut ada unsur kelalaian pada pengemudi bus. Hal tersebut sesuai pasal lalu lintas 310 ayat 4.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kemudian kita gali lagi ada unsur kesengajaan dari pengemudi kalau ada nanti bisa kita terapkan UU,"ujarnya.
Pihaknya pun, akan menunggu hasil pemeriksaan dari hasil tes urine yang bisa mengetahui bagaimana kondisi pengemudi saat mengendarai kendaraan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan besar menjadi tersangka. Heru menerangkan, secara kronologis kelalaian pada pengemudi. Ia menyebut masih menganalisa sejauh mana unsur kelalaian.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"itu katakanlah kewenangan ada di pengemudi pokok lalu dikemudikan oleh orang lain ada unsur kelalaian. Mau tidak mau, ikut serta peristiwa kecelakaan tersebut Kita analisa ada di pengemudi kendaraan," ungkapnya.
Lebih lanjut Heru menyampaikan, untuk pemeriksaan awal bahwa Pengemudi bus ini mendahului kendaraan truk. Kemudian beralih ke jalur kanan, baru ke jalur kiri.
"Setelah berganti jalur dia tidak sadar mengantuk kemudian baru sadar setelah roda sebelah kiri masuk ke bahu jalan. Ke tanah dan batas jalan yang ada di kiri. Berupa ke kanan dan sampai menabrak tiang,"jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Ia menyebut bahwa sopir menabrak tiang reklame itu dipastikan sangat kuat. Sehingga, busnya dalam keadaan ambrol. Ternyata, kecepatannya lebih dari 100 km/jam.
"Setelah kita lakukan pengecekan, tahun 2017 besok kita lakukan pengecaman kembali dan uji KIR itu, kepastian untuk kemampuan kendaraan,"tegasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi