Seluncuran Kolam Renang Kenjeran yang Ambrol Ternyata Sudah Berusia 28 Tahun
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 10 Mei 2022 11:23 WIB
selalu.id - KomisiDPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan instansi yang terkait membahas insiden ambrolnya seluncuran di Waterpark, Kenjeran, Senin (9/5/2022).
Dalam hearing terkuak sejumlah fakta dari bangunan seluncuran yang ternyata telah berusia 28 tahun tersebut.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Hal itu disampaikan oleh Staf Operasional Management Kenpark Surabaya, Subandi, mengatakan, perosotan itu dibangun pada tahun 1994. Namun, ia mengakui perawatan perawatan perosotan itu baru dilaksanakan tiga tahun lalu.
"Tahun 2019 terakhir di-maintanance, baru setelah itu pandemi kita tutup," ujarnya.
Perawatan yang dilakukan oleh pihak pengelola meliputi pengecekan kondisi baut dan mur. Selain itu mereka juga mengecat ulang. Subandi menjelaskan, perawatan yang dilakukan pihaknya yakni hanya pengecekan kondisi baut dan mur.
"Yang sudah kasar itu dihaluskan lagi, yang mbulak itu diganti, yang kuning-kuning dicat lagi," tuturnya.
Bahkan, Subandi mengakui perawatan tersebut bekerjasama dengan perusahaan lain di Tulungagung.
Human Resources Department (HRD) PT Bangun Citra Wisata (BCW), Bambang Irianto, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengingatkan pihak manajemen untuk melakukan perawatan. Namun, saat pihaknya ikut bergabung dengan Kenpark. Bambang mengatakan, dirinya harus mengecek ulang.
"Karena kita ini kan di militer diajarkan ada kemungkinan terjelek. Itu perlu dicek," ujarnya.
Ia menjelaskan, Perawatan dilakukan saat menjelang peak season seperti momen-momen Lebaran. Sehingga, kemungkinan terburuk pun bisa diantisipasi.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Fakta yang lain juga disampaikan oleh Anggota Komisi D, Cahyo Siswo Utomo, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak menyantumkan asuransi. Padahal wahana wisata itu masuk dalam kategori beresiko tinggi.
"Wahana wisata itu ada yang dengan resiko tinggi, menengah atau rendah. Menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, wahana tersebut masuk kategori resiko tinggi," kata Cahyo
Namun, menurut Cahyo, ini tidak secara eksplisit disebutkan melainkan misalnya wisata alam yg ada hewan liarnya, bungee jumping dan lain-lain.
"Pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden," bebernya.
Asuransi ini, kata dia, diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. Ketika kita dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," terangnya.
Kemudian soal santunan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja kalau ada. Melainkan juga santunan khusus.
"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya Komisi D akan menggelar rapat lanjutan yang mengundang pihak asuransi dalam waktu dekat. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi