Sabtu, 07 Mar 2026 21:44 WIB

Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).

selalu.id - Polres Ngawi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Enam orang ditetapkan tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Baca Juga: Deretan Wisata di Jawa Timur yang Cocok untuk Libur Lebaran

Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk Mitsubishi kuning putih bernopol S-8689-JE yang membawa pupuk tersebut.

"Saat diamankan, truk ini membawa 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska (masing-masing 5 ton). Saat kami cek, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengelolaan pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (9/2/2026).

Bersama barang bukti dan pengemudi truk, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Aris.

Baca Juga: Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 M untuk Program Bantuan Hukum dan Kegiatan Litigasi

Sementara Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan negara.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya.

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan ekonomi semacam ini.

Baca Juga: Pengasuhan Berbasis Komunitas, Solusi Efektif Tekan Kekerasan pada Anak

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal kombinasi UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, dan Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ncaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pasokan BBM Jelang Idul Fitri Melimpah, Bupati Jember: Jangan Panic Buying

Berdasarkan laporan Pertamina, stok BBM di wilayah Jember tidak hanya cukup, tetapi juga tersedia dalam jumlah melimpah.

Pasar Ikan Gunungsari Surabaya Ramai di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Naik Signifikan

Khusunya pada hari Sabtu, kawasan pasar selalu dipadati pengunjung yang sebagian besar menjadikannya sebagai tempat ngabuburit.

Mobil CRV Laka Tunggal di Masjid Al Akbar Surabaya Sempat Terbang dan Jungkir-balik 

"Mobilnya terbang tinggi, terus terbalik dan nggosrot ada garis putih di jalan," ujar saksi mata Zainul

Vidi Aldiano Tutup Usia

Vidi Aldiano meninggal dunia di usia 35 tahun. Ia sebelumnya mengalami sakit kanker ginjal stadium tiga sejak Desember 2019.

Mobil Terbalik di Kawasan Masjid Al Akbar Surabaya, Diduga Laka Tunggal

Mobil itu dalam posisi terbalik saat warga dan pelintas jalan mulai mengerumuni dan mengabadikan peristiwa ini.

Indahnya Air Terjun Kabut Pelangi Lumajang: Cuma Rp5 Ribu, Bisa Hilangin Penat

Pelangi yang tampak melingkupi air terjun menciptakan pemandangan yang mempesona dan menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan.