Senin, 19 Okt 2026 11:30 WIB

Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).

selalu.id - Polres Ngawi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Enam orang ditetapkan tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Baca Juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk Mitsubishi kuning putih bernopol S-8689-JE yang membawa pupuk tersebut.

"Saat diamankan, truk ini membawa 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska (masing-masing 5 ton). Saat kami cek, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengelolaan pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (9/2/2026).

Bersama barang bukti dan pengemudi truk, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Aris.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Sementara Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan negara.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya.

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan ekonomi semacam ini.

Baca Juga: Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal kombinasi UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, dan Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ncaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.