Senin, 09 Feb 2026 20:57 WIB

Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).

selalu.id - Polres Ngawi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Enam orang ditetapkan tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Baca Juga: Jember Resmi Launching FORPROV Jatim III 2026, KORMI Siap Berikan yang Terbaik

Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk Mitsubishi kuning putih bernopol S-8689-JE yang membawa pupuk tersebut.

"Saat diamankan, truk ini membawa 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska (masing-masing 5 ton). Saat kami cek, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengelolaan pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (9/2/2026).

Bersama barang bukti dan pengemudi truk, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Aris.

Baca Juga: Gempa Pacitan Terasa hingga Mojokerto, Warga Panik

Sementara Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan negara.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya.

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan ekonomi semacam ini.

Baca Juga: Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal kombinasi UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, dan Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ncaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Diam-diam Presiden Prabowo Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Prabowo memberikan arahan langsung dari rapat yang berlangsung 3,5 jam.

Bupati Jember Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Menguatkan Ekonomi Berdaulat

HPN 2026 dinilai relevan dengan tantangan era digital yang menuntut jurnalisme adaptif tanpa meninggalkan nilai integritas dan profesionalisme.

Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Banyak masyarakat memilih untuk merapikan penampilan sebagai bentuk persiapan menyambut tahun baru, dengan tren gaya rambut yang semakin beragam dan bebas.

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.