Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 09 Feb 2026 19:01 WIB
selalu.id - Polres Ngawi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Enam orang ditetapkan tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.
Baca Juga: Jember Resmi Launching FORPROV Jatim III 2026, KORMI Siap Berikan yang Terbaik
Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk Mitsubishi kuning putih bernopol S-8689-JE yang membawa pupuk tersebut.
"Saat diamankan, truk ini membawa 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska (masing-masing 5 ton). Saat kami cek, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengelolaan pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (9/2/2026).
Bersama barang bukti dan pengemudi truk, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Aris.
Baca Juga: Gempa Pacitan Terasa hingga Mojokerto, Warga Panik
Sementara Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan negara.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan ekonomi semacam ini.
Baca Juga: Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal kombinasi UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, dan Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ncaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Zein Muhammad