Senin, 19 Okt 2026 00:36 WIB

Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar

Tim Kejati saat menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. (Dok. Kejati Jatim).
Tim Kejati saat menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. (Dok. Kejati Jatim).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Penggeledahan dilakukan di beberapa area penting termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, pengadaan, arsip, serta ruangan lainnya. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh warga sekitar, RT, dan RW setempat.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti.

"Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024," katanya.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca Juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tidak menutup kemungkinan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.