Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB
selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia
Penggeledahan dilakukan di beberapa area penting termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, pengadaan, arsip, serta ruangan lainnya. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh warga sekitar, RT, dan RW setempat.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti.
"Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024," katanya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Baca Juga: DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tidak menutup kemungkinan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Zein Muhammad