Kamis, 17 Sep 2026 12:24 WIB

Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Lidya Tanay (LT), Direktur PT Buana Jaya Surya saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).
Lidya Tanay (LT), Direktur PT Buana Jaya Surya saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017.

Tersangka tersebut adalah Lidya Tanay (LT), Direktur PT Buana Jaya Surya. Ia ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 3 Februari 2026.

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, DPRD Ingatkan Pemprov Tak Bebani Masyarakat Lewat Pajak

"Penetapan tersangka LT merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,” kata John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut, perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari kegiatan belanja modal dan barang/jasa (hibah) pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2017.

Kasus ini berawal saat SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim diduga mempertemukan H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak swasta yakni JT.

Dari pertemuan tersebut, JT kemudian mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

John mengungkapkan, JT bahkan diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa yang kemudian digunakan dalam proses lelang.

“Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT membuat HPS untuk pengadaan barang dan jasa, yang kemudian ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang,” jelasnya.

Salah satu perusahaan pemenang adalah PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanay. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui sebagai kakak kandung Lidya Tanay.

Baca Juga: Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

Dalam pelaksanaannya, barang yang disediakan PT Buana Jaya Surya diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat dikirim. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lidya Tanay diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Ia akhirnya dapat diamankan di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, sebelum dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pengelolaan Program dan Anggaran 2027, Begini Pesan Menteri Haji dan Umrah

Tantangan yang dihadapi pada tahun 2027 diperkirakan semakin kompleks, terlebih dalam situasi perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Fenomena tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi sumber daya alam.

Pedagang Tanjung Sari Cemas dan Pertanyakan Jam Operasional Tak Merata ke Satpol PP Surabaya

Petugas datang berulang kali dalam sehari untuk melakukan pemantauan dan dokumentasi.

Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas

Polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan penyebab pasti tabrakan dua sepeda motor tersebut.

Hasil Carabao Cup: Man United Angkat Koper, Kena Comeback Brighton

Brighton mampu comeback 2-3 dan MU harus angkat koper dari ajang Carabao Cup 2026/2026 di hadapan pendukungnya sendiri.

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.