Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 04 Feb 2026 19:35 WIB
selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017.
Tersangka tersebut adalah Lidya Tanay (LT), Direktur PT Buana Jaya Surya. Ia ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 3 Februari 2026.
Baca Juga: 626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim
"Penetapan tersangka LT merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,” kata John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut, perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari kegiatan belanja modal dan barang/jasa (hibah) pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2017.
Kasus ini berawal saat SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim diduga mempertemukan H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak swasta yakni JT.
Dari pertemuan tersebut, JT kemudian mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.
Baca Juga: Jatim Terima Alokasi 1,5 Juta Dosis Vaksin PMK, 453 Ribu Sudah Tersalurkan
John mengungkapkan, JT bahkan diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa yang kemudian digunakan dalam proses lelang.
“Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT membuat HPS untuk pengadaan barang dan jasa, yang kemudian ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang,” jelasnya.
Salah satu perusahaan pemenang adalah PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanay. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui sebagai kakak kandung Lidya Tanay.
Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Dalam pelaksanaannya, barang yang disediakan PT Buana Jaya Surya diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat dikirim. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lidya Tanay diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Ia akhirnya dapat diamankan di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, sebelum dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12286-kejati-jatim-tahan-direktur-pt-bjs-dalam-kasus-korupsi-dana-pendidikan
