Rabu, 11 Feb 2026 16:42 WIB

Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya

Tim kuasa hukum Pendeta Samuel Harto. (Foto: Dony/selalu.id).
Tim kuasa hukum Pendeta Samuel Harto. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dana taburan atau sumbangan umat senilai Rp3,6 miliar yang menyeret Pendeta Samuel Harto, terus menjadi polemik.

Kasus ini sendiri telah masuk ke ranah kepolisian, setelah Ir Peter Putero, melaporkan Pendeta Samuel ke Polda Jatim.

Baca Juga: Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Soal kasus ini, tim hukum pembela gereja dan jemaat GBI Bethany Tower Of Christ (GBI TOC) Surabaya menyatakan bahwa pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama Pendeta Samuel Harto dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat 2 Tata Gereja Bethel Indonesia.

"Kepemilikan aset tersebut bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan gereja, apalagi pelanggaran hukum atau pidana," ungkap Drs. Ben. D. Hadjon, salah satu anggota tim hukum, Rabu (4/2/2026).

Drs Ben menjelaskan, meskipun aset tersebut terdaftar atas nama Pendeta Samuel Harto yang telah ditunjuk oleh Sinode Gereja Bethel Indonesia sebagai gembala jemaat, seluruh manfaatnya selama ini digunakan untuk kepentingan gereja dan tidak pernah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Hal ini menunjukkan tidak adanya niat jahat dari pihak pendeta untuk menggelapkan atau menyalahgunakan aset gereja," jelasnya.

Drs Ben mengungkapkan bahwa beberapa aset gereja yang diperoleh dari taburan Jumat telah dilakukan proses balik nama menjadi milik Sinode Gereja Bethel Indonesia.

Untuk aset yang masih terdaftar atas nama Pendeta Samuel Harto, hal tersebut disebabkan oleh proses birokrasi dan kelengkapan administrasi yang memerlukan waktu.

Sebelum adanya laporan pidana, gereja telah mendapatkan surat kuasa dari Sinode untuk mengurus proses peralihan hak kepemilikan aset ke nama Sinode.

Baca Juga: Jember Resmi Launching FORPROV Jatim III 2026, KORMI Siap Berikan yang Terbaik

"Status uang yang diberikan oleh pelapor merupakan sumbangan atau taburan dari jemaat yang bersifat keikhlasaan untuk gereja. Sangat tidak pantas jika hal ini kemudian dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum," paparnya.

Menurut Drs Ben bahwa hubungan antara jemaat dan pendeta sebagai pemimpin umat berada dalam konteks kerohanian dan spiritualitas, bukan hubungan hukum.

Oleh karena itu, permasalahan yang berkaitan dengan sumbangan seyogyanya diselesaikan dalam lingkup relasi kerohanian, bukan melalui jalur hukum pidana.

Diketahui, kuasa hukum pelapor berinisial PP, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Baca Juga: Gempa Pacitan Terasa hingga Mojokerto, Warga Panik

Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.

Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan.

Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai Rp3,6 miliar. Yakni hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun.

"Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Xiaomi SU7 Ultra Siap Taklukkan Lintasan Virtual Gran Turismo 7

Kehadiran mobil ini sudah meluncur melalui "Update 1.67" pada 29 Januari 2026, menandai debut bersejarah Xiaomi dalam franchise Gran Turismo.

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Wisata Trawas dan Pacet Mojokerto Cocok Buat Liburan dengan Keluarga: Tempatnya Nyaman, Aksesnya Mudah

Wisata di Mojokerto ini cocok sekali bagi kamu yang ingin sejenak melepas penat dari hiruk-pikuk kota dan mencari suasana baru untuk menyegarkan pikiran.

Upacara Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono Digelar Besok Siang

Jenazah Cak Awi diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 siang menggunakan pesawat menuju Surabaya.

Bendera Setengah Tiang di DPRD Surabaya untuk Penghormatan Terakhir pada Adi Sutarwijono

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan bendera setengah tiang itu dipasang untuk penghormatan terakhir kepada Cak Awi.

Gedung TK di Kedurus Surabaya Terancam Roboh, DPRD Turun Tangan

“Tidak boleh ada masalah warga Kedurus yang dibiarkan berlarut. Camat dan lurah harus responsif,” jelas Cak Yebe.