Senin, 28 Sep 2026 07:38 WIB

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo
Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan memanggil sebanyak sepuluh saksi pada Jumat (23/1/2026).

 

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima selalu.id.

 

Saksi yang dipanggil meliputi pengusaha daging Agus Kholik, tujuh pihak swasta yaitu Bimo Ajoi, Sukeri, Naryo, Sukijo, Eros, Supandi, dan Yudi, serta Lurah Bringin Kecamatan Jambon Rahardi Subarno. Semua berkiprah sebagai saksi dalam perkara yang sama.

 

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

 

Baca Juga: Tim Gabungan Berjuang Padamkan Karhutla di Lereng Terjal Gunung Limas Ponorogo

Sebelumnya, pada Minggu (9/11/2025), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seiring dengan kelengkapan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka terjerat kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

 

Baca Juga: Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Dari hasil penyidikan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Agus Pramono antara bulan Februari hingga Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono, yang diberikan dalam rangka mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

 

Selain itu, Sugiri diketahui telah meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus mencairkan dana sebesar Rp500 juta dari bank yang kemudian akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. “Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” tandas Asep.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Atas kondisi ini, BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun di daerah potensi bahaya.

Persela Lamongan Bantai PSBS Biak 6-0, Ini Kata Coach Bima Sakti

Tambahan tiga angka ini membuat Persela Lamongan kokoh di papan atas Grup B dengan mengemas 9 poin sempurna dari tiga laga.

Pesawat Militer Kongo Jatuh di Pemukiman: 17 Orang Tewas, Termasuk Dua Jenderal

Militer Republik Demokratik Kongo membenarkan dua petinggi hukum militer berada di dalam penerbangan naas tersebut saat menjalankan tugas resmi.

Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

Film ini merangkai kronologi tragedi pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Foto: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta penanganan medis oleh tim ahli.

Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Kisah ini bermula lewat linimasa TikTok, yang mengunggah penyaluran jasa ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Para korban tergiur karena gaji Rp3 juta.