Rabu, 22 Jul 2026 06:19 WIB

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo
Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan memanggil sebanyak sepuluh saksi pada Jumat (23/1/2026).

 

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima selalu.id.

 

Saksi yang dipanggil meliputi pengusaha daging Agus Kholik, tujuh pihak swasta yaitu Bimo Ajoi, Sukeri, Naryo, Sukijo, Eros, Supandi, dan Yudi, serta Lurah Bringin Kecamatan Jambon Rahardi Subarno. Semua berkiprah sebagai saksi dalam perkara yang sama.

 

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

 

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, pada Minggu (9/11/2025), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seiring dengan kelengkapan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka terjerat kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

 

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Dari hasil penyidikan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Agus Pramono antara bulan Februari hingga Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono, yang diberikan dalam rangka mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

 

Selain itu, Sugiri diketahui telah meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus mencairkan dana sebesar Rp500 juta dari bank yang kemudian akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. “Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” tandas Asep.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.