Kamis, 04 Jun 2026 10:09 WIB

KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo
Foto: Ilustrasi Gedung Pemkab Ponorogo

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dengan memanggil sebanyak sepuluh saksi pada Jumat (23/1/2026).

 

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima selalu.id.

 

Saksi yang dipanggil meliputi pengusaha daging Agus Kholik, tujuh pihak swasta yaitu Bimo Ajoi, Sukeri, Naryo, Sukijo, Eros, Supandi, dan Yudi, serta Lurah Bringin Kecamatan Jambon Rahardi Subarno. Semua berkiprah sebagai saksi dalam perkara yang sama.

 

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

 

Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR

Sebelumnya, pada Minggu (9/11/2025), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka seiring dengan kelengkapan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Mereka terjerat kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

 

Baca Juga: Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek

Dari hasil penyidikan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Agus Pramono antara bulan Februari hingga Agustus 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya adalah Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono, yang diberikan dalam rangka mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

 

Selain itu, Sugiri diketahui telah meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus mencairkan dana sebesar Rp500 juta dari bank yang kemudian akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. “Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” tandas Asep.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.