Selasa, 03 Feb 2026 08:18 WIB

PPPK Paruh Waktu di Surabaya Digaji Lewat Belanja Barang dan Jasa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jan 2026 12:11 WIB
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membeberkan mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai “tak lazim” oleh sebagian pegawai. 

 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK Paruh Waktu ternyata masih digaji dengan pola lama layaknya tenaga kontrak.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk penundaan atau pengabaian hak pegawai, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah.

 

“Ini bukan kebijakan daerah yang dibuat sendiri. Pemkot Surabaya wajib mengikuti aturan pusat,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026) kemarin. 

 

Saat ini, tercatat sebanyak 14.561 pegawai telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal sebanyak 14.697 orang.

 

“Ada selisih karena tidak semua memenuhi syarat administrasi, dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

 

Yang menarik, meski sama-sama menyandang status ASN, PPPK di Surabaya terbagi dalam dua “kelas” penggajian. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara PNS, karena anggarannya masuk dalam pos belanja pegawai.

 

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu justru dibayar setelah masa kerja berjalan. Sumber dananya pun bukan dari belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, pola yang sebelumnya digunakan saat mereka masih berstatus non-ASN.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Ini merujuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227. Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu memang bisa berasal di luar belanja pegawai,” paparnya.

 

Ira menekankan, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam skema tersebut. Namun ia memahami munculnya kebingungan di kalangan pegawai, lantaran status ASN yang kini mereka sandang tidak otomatis mengubah sistem pembayaran upah.

 

“Statusnya ASN, tapi mekanisme keuangannya masih paruh waktu. Ini yang perlu dipahami bersama,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.