Senin, 07 Sep 2026 13:35 WIB

PPPK Paruh Waktu di Surabaya Digaji Lewat Belanja Barang dan Jasa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jan 2026 12:11 WIB
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membeberkan mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai “tak lazim” oleh sebagian pegawai. 

 

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK Paruh Waktu ternyata masih digaji dengan pola lama layaknya tenaga kontrak.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk penundaan atau pengabaian hak pegawai, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah.

 

“Ini bukan kebijakan daerah yang dibuat sendiri. Pemkot Surabaya wajib mengikuti aturan pusat,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026) kemarin. 

 

Saat ini, tercatat sebanyak 14.561 pegawai telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal sebanyak 14.697 orang.

 

“Ada selisih karena tidak semua memenuhi syarat administrasi, dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

 

Yang menarik, meski sama-sama menyandang status ASN, PPPK di Surabaya terbagi dalam dua “kelas” penggajian. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara PNS, karena anggarannya masuk dalam pos belanja pegawai.

 

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu justru dibayar setelah masa kerja berjalan. Sumber dananya pun bukan dari belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, pola yang sebelumnya digunakan saat mereka masih berstatus non-ASN.

 

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

“Ini merujuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227. Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu memang bisa berasal di luar belanja pegawai,” paparnya.

 

Ira menekankan, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam skema tersebut. Namun ia memahami munculnya kebingungan di kalangan pegawai, lantaran status ASN yang kini mereka sandang tidak otomatis mengubah sistem pembayaran upah.

 

“Statusnya ASN, tapi mekanisme keuangannya masih paruh waktu. Ini yang perlu dipahami bersama,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.