Rabu, 22 Jul 2026 14:04 WIB

PPPK Paruh Waktu di Surabaya Digaji Lewat Belanja Barang dan Jasa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jan 2026 12:11 WIB
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membeberkan mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai “tak lazim” oleh sebagian pegawai. 

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK Paruh Waktu ternyata masih digaji dengan pola lama layaknya tenaga kontrak.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk penundaan atau pengabaian hak pegawai, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah.

 

“Ini bukan kebijakan daerah yang dibuat sendiri. Pemkot Surabaya wajib mengikuti aturan pusat,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026) kemarin. 

 

Saat ini, tercatat sebanyak 14.561 pegawai telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal sebanyak 14.697 orang.

 

“Ada selisih karena tidak semua memenuhi syarat administrasi, dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Yang menarik, meski sama-sama menyandang status ASN, PPPK di Surabaya terbagi dalam dua “kelas” penggajian. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara PNS, karena anggarannya masuk dalam pos belanja pegawai.

 

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu justru dibayar setelah masa kerja berjalan. Sumber dananya pun bukan dari belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, pola yang sebelumnya digunakan saat mereka masih berstatus non-ASN.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

“Ini merujuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227. Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu memang bisa berasal di luar belanja pegawai,” paparnya.

 

Ira menekankan, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam skema tersebut. Namun ia memahami munculnya kebingungan di kalangan pegawai, lantaran status ASN yang kini mereka sandang tidak otomatis mengubah sistem pembayaran upah.

 

“Statusnya ASN, tapi mekanisme keuangannya masih paruh waktu. Ini yang perlu dipahami bersama,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.