Rabu, 11 Feb 2026 16:17 WIB

PPPK Paruh Waktu di Surabaya Digaji Lewat Belanja Barang dan Jasa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jan 2026 12:11 WIB
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 
Foto: Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati. (Foto/Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya membeberkan mekanisme pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai “tak lazim” oleh sebagian pegawai. 

 

Baca Juga: 45 Ribu Peserta PBI JKN Surabaya Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Dinkes

Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK Paruh Waktu ternyata masih digaji dengan pola lama layaknya tenaga kontrak.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, menegaskan bahwa skema tersebut bukan bentuk penundaan atau pengabaian hak pegawai, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah.

 

“Ini bukan kebijakan daerah yang dibuat sendiri. Pemkot Surabaya wajib mengikuti aturan pusat,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026) kemarin. 

 

Saat ini, tercatat sebanyak 14.561 pegawai telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal sebanyak 14.697 orang.

 

“Ada selisih karena tidak semua memenuhi syarat administrasi, dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

 

Yang menarik, meski sama-sama menyandang status ASN, PPPK di Surabaya terbagi dalam dua “kelas” penggajian. PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara PNS, karena anggarannya masuk dalam pos belanja pegawai.

 

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu justru dibayar setelah masa kerja berjalan. Sumber dananya pun bukan dari belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, pola yang sebelumnya digunakan saat mereka masih berstatus non-ASN.

 

Baca Juga: 5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

“Ini merujuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227. Dalam Diktum 20 Permenpan disebutkan, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu memang bisa berasal di luar belanja pegawai,” paparnya.

 

Ira menekankan, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam skema tersebut. Namun ia memahami munculnya kebingungan di kalangan pegawai, lantaran status ASN yang kini mereka sandang tidak otomatis mengubah sistem pembayaran upah.

 

“Statusnya ASN, tapi mekanisme keuangannya masih paruh waktu. Ini yang perlu dipahami bersama,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Xiaomi SU7 Ultra Siap Taklukkan Lintasan Virtual Gran Turismo 7

Kehadiran mobil ini sudah meluncur melalui "Update 1.67" pada 29 Januari 2026, menandai debut bersejarah Xiaomi dalam franchise Gran Turismo.

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Wisata Trawas dan Pacet Mojokerto Cocok Buat Liburan dengan Keluarga: Tempatnya Nyaman, Aksesnya Mudah

Wisata di Mojokerto ini cocok sekali bagi kamu yang ingin sejenak melepas penat dari hiruk-pikuk kota dan mencari suasana baru untuk menyegarkan pikiran.

Upacara Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono Digelar Besok Siang

Jenazah Cak Awi diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 siang menggunakan pesawat menuju Surabaya.

Bendera Setengah Tiang di DPRD Surabaya untuk Penghormatan Terakhir pada Adi Sutarwijono

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan bendera setengah tiang itu dipasang untuk penghormatan terakhir kepada Cak Awi.

Gedung TK di Kedurus Surabaya Terancam Roboh, DPRD Turun Tangan

“Tidak boleh ada masalah warga Kedurus yang dibiarkan berlarut. Camat dan lurah harus responsif,” jelas Cak Yebe.