Jumat, 19 Jun 2026 04:31 WIB

Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Buron, Terpidana Effendi Pudjihartono Berhasil Dibekuk

Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di
Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di

selalu.id - Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

 

Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Terpidana ditangkap atas perkara penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

 

Kasi Intel Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa tim telah melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari sebelum mendapatkan informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan di Surabaya Barat.

 

"Awalnya keluarga terpidana berupaya menolak, namun setelah dilakukan upaya preventif, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ujarnya kepada selalu.id pada Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

 

Sebelumnya, pada tahun 2022, Effendi yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group menjalin kerjasama dengan Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana menyatakan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun.

 

Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar

Setelah korban mentransfer dana dan merenovasi bangunan menjadi restoran Sangria by Pianoza, operasionalnya dihentikan Kodam V/Brawijaya pada tahun 2023 dengan alasan terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan.

 

Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan bersalah pada terpidana dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Saat ini, Effendi telah dieksekusi dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketika China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI, Begini Penjelasan Purbaya

Selain soal stabilitas fiskal, Purbaya mengatakan, menteri keuangan China turut memastikan cara pandang Indonesia dalam menyelesaikan masalah global.

Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

Hasil hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. 

Bikin Onar di Jalan, Puluhan Remaja di Mojokerto Diamankan

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas, termasuk konvoi dan tindakan anarkis lainnya.

OMIPAS Pasuruan Resmi Digelar, Dorong Kualitas Akademik-Prestasi Siswa Madrasah

Melalui OMIPAS, diharapkan lahir generasi-generasi unggul yang mampu membawa nama Kabupaten Pasuruan di berbagai ajang kompetisi.

Ada Gangguan Listrik pada Sistem Lalu Lintas di Surabaya, Berikut Lokasinya

PLN kini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

Selain mencuri motor dan membobol konter HP, komplotan ini juga mencuri traktor milik para petani. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang kabur.