Senin, 03 Agu 2026 17:55 WIB

Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Buron, Terpidana Effendi Pudjihartono Berhasil Dibekuk

Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di
Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di

selalu.id - Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

 

Baca Juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Terpidana ditangkap atas perkara penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

 

Kasi Intel Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa tim telah melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari sebelum mendapatkan informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan di Surabaya Barat.

 

"Awalnya keluarga terpidana berupaya menolak, namun setelah dilakukan upaya preventif, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ujarnya kepada selalu.id pada Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

 

Sebelumnya, pada tahun 2022, Effendi yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group menjalin kerjasama dengan Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana menyatakan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun.

 

Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

Setelah korban mentransfer dana dan merenovasi bangunan menjadi restoran Sangria by Pianoza, operasionalnya dihentikan Kodam V/Brawijaya pada tahun 2023 dengan alasan terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan.

 

Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan bersalah pada terpidana dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Saat ini, Effendi telah dieksekusi dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

Komunitas Kami Anak Negeri yang menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat pemasangan bendera di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

Pemkab Sidoarjo Ratakan 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng, Penataan Kawasan Berlanjut

Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah persuasif.

Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Kepada AKBP Alaiddin, Gus Fawait menyampaikan ucapan selamat datang.

Srikandi Santri Milenial Jember Dikukuhkan, Gus Fawait Ajak Santri Aktif Mengabdi untuk Masyarakat

“Ojo lali moco sholawat,” pesan Gus Fawait yang disambut antusias peserta.

Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak

Perhatian khusus diberikan pada peran keluarga sebagai garis pertahanan paling awal.

Gus Fawait Tegaskan Dana Talangan Rp786,57 Miliar Bukan karena Kas Jember Minus

Fawait menjelaskan, defisit merupakan bagian dari mekanisme teknis penyusunan anggaran yang dapat ditutup melalui SiLPA tahun sebelumnya.