Minggu, 20 Sep 2026 14:34 WIB

Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Buron, Terpidana Effendi Pudjihartono Berhasil Dibekuk

Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di
Foto: Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di

selalu.id - Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

 

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Terpidana ditangkap atas perkara penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

 

Kasi Intel Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa tim telah melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari sebelum mendapatkan informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan di Surabaya Barat.

 

"Awalnya keluarga terpidana berupaya menolak, namun setelah dilakukan upaya preventif, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ujarnya kepada selalu.id pada Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

 

Sebelumnya, pada tahun 2022, Effendi yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group menjalin kerjasama dengan Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana menyatakan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun.

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Setelah korban mentransfer dana dan merenovasi bangunan menjadi restoran Sangria by Pianoza, operasionalnya dihentikan Kodam V/Brawijaya pada tahun 2023 dengan alasan terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan.

 

Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan bersalah pada terpidana dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Saat ini, Effendi telah dieksekusi dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.