Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Buron, Terpidana Effendi Pudjihartono Berhasil Dibekuk
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 20 Jan 2026 14:47 WIB
selalu.id - Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Selasa (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah
Terpidana ditangkap atas perkara penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.
Kasi Intel Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa tim telah melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari sebelum mendapatkan informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan di Surabaya Barat.
"Awalnya keluarga terpidana berupaya menolak, namun setelah dilakukan upaya preventif, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," ujarnya kepada selalu.id pada Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim
Sebelumnya, pada tahun 2022, Effendi yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group menjalin kerjasama dengan Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana menyatakan memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun.
Baca Juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging
Setelah korban mentransfer dana dan merenovasi bangunan menjadi restoran Sangria by Pianoza, operasionalnya dihentikan Kodam V/Brawijaya pada tahun 2023 dengan alasan terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan.
Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan bersalah pada terpidana dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Saat ini, Effendi telah dieksekusi dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
Editor : Ading