Senin, 09 Feb 2026 19:25 WIB

Parkir Non Tunai Gagal Berlaku Menyeluruh 2026, Pemkot Surabaya Berdalih Masih Masa Transisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 11 Jan 2026 12:23 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemberlakuan aturan parkir non-tunai di Surabaya gagal berlaku memyeluruh pada 2026. Padahal aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 36 tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Perwali sebelumnya.

Perwali 36, 2019 mengatur tata cara pembayaran retribusi parkir non-tunai menggunakan uang elektronik, mobile banking, atau QRIS. 

Baca Juga: Capaian Satu Tahun Eri-Armuji Pimpin Surabaya

Aturan ini sejatinya akan diterapkan secara penuh di awal 2026 untuk mewujudkan sistem parkir digital di Kota Surabaya. Namun hingga kini belum keseluruhan pelaku usaha melengkapi gerai mereka dengan sistem parkir meter atau sejenisnya.

Selain telah menerbitkan Perwali tujuh tahun lalu, survey di tengah warga Surabaya mengindikasikan pola pembayaran parkir non-tunai lebih diminati.

“Polling kami menunjukkan seluruh warga Surabaya menginginkan parkir non-tunai. Maka mulai hari ini saya mengimbau agar itu kita jalankan bersama,” ujar Eri Cahyadi, pada Jumat (9/1/2026).

Ia mengakui, penerapan sistem non-tunai masih dalam masa transisi. Namun, pengusaha yang memiliki lahan parkir di dalam area usahanya diminta menjadi pionir perubahan dengan mulai meninggalkan transaksi tunai.

Menurut Eri, sistem parkir non-tunai dapat diterapkan dengan berbagai cara, menyesuaikan kondisi tempat usaha. Bagi usaha berskala besar, penggunaan gate system dinilai efektif. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Tepi Sungai Tak Digunakan untuk Bangunan dan Lahan Parkir

Sementara bagi usaha yang lebih kecil, Pemkot telah menyiapkan perangkat EDC yang mendukung pembayaran QRIS hingga seluruh kartu uang elektronik.

“Alatnya bisa pakai QRIS, bisa pakai semua e-toll yang ada. Jadi tidak ada alasan lagi,” tegasnya.

Lebih jauh, Eri menilai parkir tunai kerap memicu kecurigaan dan konflik, baik antara pengelola dan petugas parkir maupun antara pengusaha dan pemerintah. Digitalisasi, kata dia, menjadi solusi untuk memutus persoalan klasik tersebut.

Baca Juga: Anak Pejabat Dapat UKT Rp15 Juta, Program Beasiswa Pemuda Tangguh Kota Surabaya Disorot

“Tidak ada lagi saling menuduh. Harusnya parkir 10 kok tercatat 5. Dari situlah muncul engkel-engkelan. Non-tunai ini menghadirkan kejujuran,” ucapnya.

Eri menekankan, transparansi yang lahir dari sistem non-tunai akan menciptakan rasa saling percaya. Kepercayaan itulah yang diyakini menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan.

“Kapan kita berubah kalau tidak dimulai sekarang? Dengan non-tunai, ada trust, ada transparansi, dan itu yang akan menguatkan pembangunan Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Banyak masyarakat memilih untuk merapikan penampilan sebagai bentuk persiapan menyambut tahun baru, dengan tren gaya rambut yang semakin beragam dan bebas.

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.