Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi

selalu.id - Dugaan pemalsuan surat terkait objek tanah di wilayah Kuwukan dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh nenek Elina (80) melalui kuasa hukumnya, Wellem.

Wellem menjelaskan, tanah yang dipersoalkan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal dunia pada 2017. Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Menurut Wellem, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun belakangan ditemukan adanya pencoretan Letter C dengan mencantumkan nama orang lain.

“Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” jelas Wellem saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur usai pelaporan, Selasa (6/1/2026).

Ia menyebutkan, laporan yang diajukan mencakup lima orang terlapor. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut berinisial S.

Wellem juga menyampaikan pihak kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian dalam kasus ini. Namun, keterlibatan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

“Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai barang bukti, antara lain akta waris, kop surat, dan kutipan Letter C.

Selain dugaan pemalsuan, laporan juga mencantumkan adanya dugaan hilangnya dokumen. Namun, fokus penanganan saat ini diarahkan pada perkara pemalsuan. Dugaan pencurian dokumen akan ditangani secara terpisah.

Baca Juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

Sementara itu, nenek Elina menegaskan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

“Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.

Wellem menambahkan, pengaduan terkait dugaan kasus serupa di wilayah Lakarsantri juga telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur sekitar dua minggu lalu dan kini dalam proses penanganan. Ia memastikan pengaduan tersebut telah masuk melalui prosedur resmi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.