Jumat, 04 Sep 2026 17:11 WIB

Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi

selalu.id - Dugaan pemalsuan surat terkait objek tanah di wilayah Kuwukan dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh nenek Elina (80) melalui kuasa hukumnya, Wellem.

Wellem menjelaskan, tanah yang dipersoalkan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal dunia pada 2017. Elisa diketahui merupakan kakak kandung Elina.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Menurut Wellem, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun belakangan ditemukan adanya pencoretan Letter C dengan mencantumkan nama orang lain.

“Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli,” jelas Wellem saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur usai pelaporan, Selasa (6/1/2026).

Ia menyebutkan, laporan yang diajukan mencakup lima orang terlapor. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut berinisial S.

Wellem juga menyampaikan pihak kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian dalam kasus ini. Namun, keterlibatan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

“Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai barang bukti, antara lain akta waris, kop surat, dan kutipan Letter C.

Selain dugaan pemalsuan, laporan juga mencantumkan adanya dugaan hilangnya dokumen. Namun, fokus penanganan saat ini diarahkan pada perkara pemalsuan. Dugaan pencurian dokumen akan ditangani secara terpisah.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Sementara itu, nenek Elina menegaskan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

“Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.

Wellem menambahkan, pengaduan terkait dugaan kasus serupa di wilayah Lakarsantri juga telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur sekitar dua minggu lalu dan kini dalam proses penanganan. Ia memastikan pengaduan tersebut telah masuk melalui prosedur resmi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.