Selasa, 03 Feb 2026 11:44 WIB

UINSA Dukung Aturan Pengeras Suara di Masjid

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 22:00 WIB
Konfrensi pers UINSA Surabaya
Konfrensi pers UINSA Surabaya

selalu.id - Menanggapi Surat Edaran (SE) no 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy menyebut pembatasan tersebut bersifat wajar dan mendukung.

Masdar Hilmy menyebut bahwa SE semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pihak instansi negara 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan Menag.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Ini reproduksi saja dan kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas di lacak dari pernyataan menteri agama tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama," kata Masdar, saat konferensi pers di Gedung A Rektorat UINSA, Jumat (25/2/2022).

Masdar menjelaskan bahwa SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,"jelasnya

Oleh karena itu, Masdar menyampaikan bahwa UINSA mendukung SE tersebut, sebab, diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Keberadaan memperkuat toleransi beragama bisa dipahami dari pengeras suara dari rumah ibadah . Bagi umat islam tidak masalah. Bagi mereka yang minoritas sesuatu yang bisa dianggap tidak nyaman dari prespektif mereka,"ujarnya

"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,"

Ia pun mengungkapkan, kepada masyarakat Indonesia untuk melihat aturan ini sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama,"

Disisi lain, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.

"Dibeberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.