Kamis, 08 Okt 2026 03:46 WIB

UINSA Dukung Aturan Pengeras Suara di Masjid

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 22:00 WIB
Konfrensi pers UINSA Surabaya
Konfrensi pers UINSA Surabaya

selalu.id - Menanggapi Surat Edaran (SE) no 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy menyebut pembatasan tersebut bersifat wajar dan mendukung.

Masdar Hilmy menyebut bahwa SE semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pihak instansi negara 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan Menag.

Baca Juga: Momen Siswa MI Surabaya Suarakan Bahaya Tergerusnya Budaya di Era Digital

"Ini reproduksi saja dan kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas di lacak dari pernyataan menteri agama tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama," kata Masdar, saat konferensi pers di Gedung A Rektorat UINSA, Jumat (25/2/2022).

Masdar menjelaskan bahwa SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,"jelasnya

Oleh karena itu, Masdar menyampaikan bahwa UINSA mendukung SE tersebut, sebab, diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol

"Keberadaan memperkuat toleransi beragama bisa dipahami dari pengeras suara dari rumah ibadah . Bagi umat islam tidak masalah. Bagi mereka yang minoritas sesuatu yang bisa dianggap tidak nyaman dari prespektif mereka,"ujarnya

"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,"

Ia pun mengungkapkan, kepada masyarakat Indonesia untuk melihat aturan ini sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Urban Farming di Kedurus Jadi Model Ketahanan Pangan Kampung

"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama,"

Disisi lain, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.

"Dibeberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Diketahui, sidang MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri.

Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

DPRD Sidoarjo menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.

Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Total narkoba jenis sabu yang disita dari dalam ayam goreng krispi itu seberat 17,11 gram. Sabu itu merupakan pesanan dari napi di dalam Lapas Porong.

Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo

Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Cup Atletik Jember Digelar, Ribuan Bakat Muda Dibidik Masuk Radar Prestasi

Ajang ini ditargetkan jadi langkah awal menemukan talenta baru sekaligus membangun ekosistem atletik Jember untuk menghadapi kompetisi yang lebih tinggi.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Keluarga korban berharap upaya hukum selanjutnya dapat memberikan putusan yang setimpal dengan dampak yang dialami anaknya.