Sabtu, 13 Jun 2026 17:15 WIB

UINSA Dukung Aturan Pengeras Suara di Masjid

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 22:00 WIB
Konfrensi pers UINSA Surabaya
Konfrensi pers UINSA Surabaya

selalu.id - Menanggapi Surat Edaran (SE) no 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy menyebut pembatasan tersebut bersifat wajar dan mendukung.

Masdar Hilmy menyebut bahwa SE semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pihak instansi negara 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan Menag.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

"Ini reproduksi saja dan kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas di lacak dari pernyataan menteri agama tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama," kata Masdar, saat konferensi pers di Gedung A Rektorat UINSA, Jumat (25/2/2022).

Masdar menjelaskan bahwa SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,"jelasnya

Oleh karena itu, Masdar menyampaikan bahwa UINSA mendukung SE tersebut, sebab, diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Aliran Air di Tambaksari Surabaya Tidak Lancar

"Keberadaan memperkuat toleransi beragama bisa dipahami dari pengeras suara dari rumah ibadah . Bagi umat islam tidak masalah. Bagi mereka yang minoritas sesuatu yang bisa dianggap tidak nyaman dari prespektif mereka,"ujarnya

"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,"

Ia pun mengungkapkan, kepada masyarakat Indonesia untuk melihat aturan ini sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama,"

Disisi lain, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.

"Dibeberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pertama Kali Pasca Islah, Subandi-Mimik Pamer Kekompakan di Depan Publik Sidoarjo

Sebelumnya, kedua belah pihak bahkan sempat saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas pertikaian itu.

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.