Kamis, 04 Jun 2026 12:17 WIB

UINSA Dukung Aturan Pengeras Suara di Masjid

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 22:00 WIB
Konfrensi pers UINSA Surabaya
Konfrensi pers UINSA Surabaya

selalu.id - Menanggapi Surat Edaran (SE) no 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy menyebut pembatasan tersebut bersifat wajar dan mendukung.

Masdar Hilmy menyebut bahwa SE semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan oleh pihak instansi negara 1978 aturan yang sama pernah dikeluarkan Menag.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Ini reproduksi saja dan kalau dilihat dari sisi mengapa ini muncul, itu bisa jelas di lacak dari pernyataan menteri agama tujuan untuk menciptakan harmoni sosial dan kerukunan beragama," kata Masdar, saat konferensi pers di Gedung A Rektorat UINSA, Jumat (25/2/2022).

Masdar menjelaskan bahwa SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama,"jelasnya

Oleh karena itu, Masdar menyampaikan bahwa UINSA mendukung SE tersebut, sebab, diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Keberadaan memperkuat toleransi beragama bisa dipahami dari pengeras suara dari rumah ibadah . Bagi umat islam tidak masalah. Bagi mereka yang minoritas sesuatu yang bisa dianggap tidak nyaman dari prespektif mereka,"ujarnya

"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,"

Ia pun mengungkapkan, kepada masyarakat Indonesia untuk melihat aturan ini sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama,"

Disisi lain, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.

"Dibeberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.