Kamis, 03 Sep 2026 17:58 WIB

Kasus Nenek Elina Naik Tahap, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

selalu.id - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengumumkan bahwa penyidikan perkara Nenek Elina telah memasuki tahap baru, dengan dua orang teridentifikasi sebagai tersangka dan satu di antaranya telah ditangkap yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK).

 

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

"Kami telah melakukan pemeriksaan ahli pagi ini dan juga mengesahkan dua tersangka, yaitu SAK dan MY," ujar Widi saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025) malam.

 

SAK telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk M. Yasin (MY), tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang dan barang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah data sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Widi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, SAK berperan membawa beberapa orang untuk melakukan perbuatan bersama. Sedangkan MY diduga terlibat bersama tiga hingga empat orang lainnya dalam mengangkat dan mengeluarkan Nenek Elina serta melakukan kekerasan terhadapnya.

 

Selain itu, kasus juga akan diusut lebih lanjut terkait pembongkaran rumah korban. "Kita akan dalami semua aspek perkara ini," tegasnya.

 

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Mengenai motif kejahatan, Widi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memastikan dua poin utama: sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban. "Kami menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil, namun isu perselingkuhan sementara tidak ditemukan," katanya.

 

Perbuatan kekerasan terhadap Nenek Elina terjadi di daerah Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana. "Pak Kapolda telah menyampaikan bahwa akan dilakukan tindak tegas dan tidak akan ada pidana sendiri," tambahnya.

 

Mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain, Widi menyatakan bahwa meskipun saat ini hanya dua tersangka yang teridentifikasi, ada potensi pengembangan penyidikan setelah mendapatkan hasil analisa lebih lanjut. "Keterlibatan yang berkaitan dengan SCI saat ini terfokus pada kedua tersangka, namun kemungkinan ada orang lain yang terlibat masih kita teliti," katanya.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

 

Terkait dugaan keterlibatan organisasi massa (ormas), Widi menekankan bahwa perbuatan pidana ini melekat pada individu dan bukan kelompok.

 

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.