Senin, 20 Jul 2026 11:55 WIB

Kasus Nenek Elina Naik Tahap, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

selalu.id - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengumumkan bahwa penyidikan perkara Nenek Elina telah memasuki tahap baru, dengan dua orang teridentifikasi sebagai tersangka dan satu di antaranya telah ditangkap yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK).

 

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Kami telah melakukan pemeriksaan ahli pagi ini dan juga mengesahkan dua tersangka, yaitu SAK dan MY," ujar Widi saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025) malam.

 

SAK telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk M. Yasin (MY), tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang dan barang, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah data sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Widi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, SAK berperan membawa beberapa orang untuk melakukan perbuatan bersama. Sedangkan MY diduga terlibat bersama tiga hingga empat orang lainnya dalam mengangkat dan mengeluarkan Nenek Elina serta melakukan kekerasan terhadapnya.

 

Selain itu, kasus juga akan diusut lebih lanjut terkait pembongkaran rumah korban. "Kita akan dalami semua aspek perkara ini," tegasnya.

 

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Mengenai motif kejahatan, Widi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memastikan dua poin utama: sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban. "Kami menemukan jejak bahwa harta korban telah diambil, namun isu perselingkuhan sementara tidak ditemukan," katanya.

 

Perbuatan kekerasan terhadap Nenek Elina terjadi di daerah Probolinggo dan diduga dilakukan secara terencana. "Pak Kapolda telah menyampaikan bahwa akan dilakukan tindak tegas dan tidak akan ada pidana sendiri," tambahnya.

 

Mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain, Widi menyatakan bahwa meskipun saat ini hanya dua tersangka yang teridentifikasi, ada potensi pengembangan penyidikan setelah mendapatkan hasil analisa lebih lanjut. "Keterlibatan yang berkaitan dengan SCI saat ini terfokus pada kedua tersangka, namun kemungkinan ada orang lain yang terlibat masih kita teliti," katanya.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

 

Terkait dugaan keterlibatan organisasi massa (ormas), Widi menekankan bahwa perbuatan pidana ini melekat pada individu dan bukan kelompok.

 

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.