Penghancuran Paksa Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 29 Des 2025 14:41 WIB
selalu.id - Polda Jawa Timur menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan penghancuran rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Kasus yang kembali mencuat dan viral di media sosial pada Desember 2025 ini diketahui telah ditangani kepolisian sejak akhir Oktober lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan laporan pertama terkait peristiwa tersebut diterima pada 29 Oktober 2025. Sejak itu, perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Lurah hingga Perangkat Desa Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Proses ini sudah berjalan sebelum viral. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Peristiwa pengusiran dan perusakan rumah terjadi pada 6 Agustus 2025. Sebelumnya sempat terjadi kesalahan penulisan tahun menjadi 2035. Sekitar 30 orang mendatangi rumah Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada pemberitaan sebelumnya juga terdapat kekeliruan penulisan wilayah yang disebut Samkerep.
Baca Juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut Elina bersama penghuni rumah lainnya dipaksa keluar tanpa adanya putusan pengadilan. Saat kejadian, di dalam rumah terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita 5 tahun, seorang ibu, serta lansia.
"Di video yang viral, nenek ditarik dan diangkat paksa, sampai mengalami luka berdarah. Ia tidak sempat menyelamatkan barang-barang penting, dan akses rumah kemudian dipalang sebelum dibongkar rata dengan alat berat beberapa hari kemudian. Bahkan ada barang yang diangkut tanpa izin menggunakan pikap," jelas Wellem saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Editor : Ading