Selasa, 10 Feb 2026 13:42 WIB

Penghancuran Paksa Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Foto: Nenek Elina didamping Kuasa Hukum saat berada di Mapolda Jatim
Foto: Nenek Elina didamping Kuasa Hukum saat berada di Mapolda Jatim

selalu.id - Polda Jawa Timur menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan penghancuran rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Kasus yang kembali mencuat dan viral di media sosial pada Desember 2025 ini diketahui telah ditangani kepolisian sejak akhir Oktober lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan laporan pertama terkait peristiwa tersebut diterima pada 29 Oktober 2025. Sejak itu, perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Lurah hingga Perangkat Desa Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Proses ini sudah berjalan sebelum viral. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Peristiwa pengusiran dan perusakan rumah terjadi pada 6 Agustus 2025. Sebelumnya sempat terjadi kesalahan penulisan tahun menjadi 2035. Sekitar 30 orang mendatangi rumah Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada pemberitaan sebelumnya juga terdapat kekeliruan penulisan wilayah yang disebut Samkerep.

Baca Juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut Elina bersama penghuni rumah lainnya dipaksa keluar tanpa adanya putusan pengadilan. Saat kejadian, di dalam rumah terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita 5 tahun, seorang ibu, serta lansia.

"Di video yang viral, nenek ditarik dan diangkat paksa, sampai mengalami luka berdarah. Ia tidak sempat menyelamatkan barang-barang penting, dan akses rumah kemudian dipalang sebelum dibongkar rata dengan alat berat beberapa hari kemudian. Bahkan ada barang yang diangkut tanpa izin menggunakan pikap," jelas Wellem saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.

Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, pengetatan kriteria dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Peserta yang lolos akan melanjutkan tahap pemberkasan daring, termasuk pengisian rekening atas nama siswa penerima beasiswa.