RDP Dinilai Sepihak, Kuasa Hukum Korban Black Owl Minta DPRD Surabaya Gelar Ulang
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 19 Des 2025 14:07 WIB
selalu.id – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan anak di bawah umur dan pelanggaran operasional di Black Owl Surabaya mengajukan keberatan atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Keberatan tersebut disampaikan oleh Renald Christopher, S.H., CCD bersama tim dari Optimus Law Firm. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan atau dikonfirmasi dalam pelaksanaan RDP yang memanggil manajemen Black Owl dan organisasi terkait.
Keberatan diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai tertanggal 21 Oktober 2025. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Setyo Puji, S.H.I, Hj. Puspa, S.H., M.H, Natanail Yudo Christian T., S.H, dan Ridza Ramadhany Nasution, S.H bertindak untuk dan atas nama Puspitaningtyas Noegroho, yang mewakili kepentingan anak kandungnya, SRD.
Menurut kuasa hukum, tidak dilibatkannya pihak korban dalam RDP membuat forum tersebut dinilai berjalan sepihak dan tidak menghadirkan gambaran utuh atas perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut
“Pihak perwakilan manajemen Black Owl Surabaya telah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan bersifat menyesatkan,” kata Renald, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan menolak seluruh hasil RDP tersebut. Mereka menegaskan memiliki informasi lengkap terkait kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kuasa hukum juga meminta Ketua Komisi B DPRD Surabaya untuk memberikan klarifikasi serta menggelar Rapat Dengar Pendapat ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, guna memperoleh informasi yang dinilai lebih valid dan berimbang.
Editor : Ading