Jumat, 23 Okt 2026 03:08 WIB

Kusnadi Wafat, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim

Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghentian penyidikan dilakukan karena Kusnadi telah meninggal dunia.

 

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Kusnadi meninggal pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

 

“Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

 

Penghentian penyidikan tersebut merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia.

 

Meski demikian, KPK menegaskan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

 

“Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

 

Dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode yang sama, serta Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

 

Hingga kini, KPK baru menahan tersangka dari kelompok pemberi. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.

 

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Satu tersangka pemberi lainnya, A Royan, tidak hadir pada saat penahanan empat tersangka tersebut karena sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya menyampaikan, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui skema ijon selama periode 2019–2022 saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan yang mengelola alokasi dana hibah dengan porsi antara 20 hingga 30 persen.

 

Rincian fee yang diduga diterima Kusnadi antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin sebesar Rp 11,5 miliar, serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.