Rabu, 22 Jul 2026 07:35 WIB

Kusnadi Wafat, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim

Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghentian penyidikan dilakukan karena Kusnadi telah meninggal dunia.

 

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Kusnadi meninggal pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

 

“Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

 

Penghentian penyidikan tersebut merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia.

 

Meski demikian, KPK menegaskan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

 

“Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

 

Dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode yang sama, serta Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

 

Hingga kini, KPK baru menahan tersangka dari kelompok pemberi. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.

 

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Satu tersangka pemberi lainnya, A Royan, tidak hadir pada saat penahanan empat tersangka tersebut karena sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya menyampaikan, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui skema ijon selama periode 2019–2022 saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan yang mengelola alokasi dana hibah dengan porsi antara 20 hingga 30 persen.

 

Rincian fee yang diduga diterima Kusnadi antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin sebesar Rp 11,5 miliar, serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.