Selasa, 10 Feb 2026 13:40 WIB

Kusnadi Wafat, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim

Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghentian penyidikan dilakukan karena Kusnadi telah meninggal dunia.

 

Baca Juga: KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Kusnadi meninggal pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

 

“Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

 

Penghentian penyidikan tersebut merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia.

 

Meski demikian, KPK menegaskan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

 

“Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.

Baca Juga: Korupsi Senyap Kebun Binatang Surabaya Sejak 13 Tahun Lalu, Kini Terbongkar

 

Dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode yang sama, serta Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

 

Hingga kini, KPK baru menahan tersangka dari kelompok pemberi. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.

 

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya

Satu tersangka pemberi lainnya, A Royan, tidak hadir pada saat penahanan empat tersangka tersebut karena sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya menyampaikan, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui skema ijon selama periode 2019–2022 saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan yang mengelola alokasi dana hibah dengan porsi antara 20 hingga 30 persen.

 

Rincian fee yang diduga diterima Kusnadi antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin sebesar Rp 11,5 miliar, serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kata Fathoni soal Wacana Adela Kanasya Gantikan Adies Kadies: Bukan Dinasti Politik!

Menurut Fathoni, posisi tersebut murni ditentukan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2024, yang mana Adela meraih suara terbanyak kedua.

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.

Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, pengetatan kriteria dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Peserta yang lolos akan melanjutkan tahap pemberkasan daring, termasuk pengisian rekening atas nama siswa penerima beasiswa.