Kusnadi Wafat, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 17 Des 2025 12:51 WIB
selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghentian penyidikan dilakukan karena Kusnadi telah meninggal dunia.
Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Kusnadi meninggal pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
“Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Penghentian penyidikan tersebut merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia.
Meski demikian, KPK menegaskan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.
“Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.
Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah
Dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode yang sama, serta Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.
Hingga kini, KPK baru menahan tersangka dari kelompok pemberi. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Satu tersangka pemberi lainnya, A Royan, tidak hadir pada saat penahanan empat tersangka tersebut karena sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya menyampaikan, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui skema ijon selama periode 2019–2022 saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan yang mengelola alokasi dana hibah dengan porsi antara 20 hingga 30 persen.
Rincian fee yang diduga diterima Kusnadi antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin sebesar Rp 11,5 miliar, serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11740-kusnadi-wafat-kpk-setop-penyidikan-kasus-dana-hibah-jatim
