Senin, 02 Feb 2026 00:54 WIB

Kusnadi Wafat, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim

Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024
Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghentian penyidikan dilakukan karena Kusnadi telah meninggal dunia.

 

Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Kusnadi meninggal pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

 

“Untuk KUS (Kusnadi), iya (penyidikan dihentikan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

 

Penghentian penyidikan tersebut merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan, termasuk terhadap tersangka yang meninggal dunia.

 

Meski demikian, KPK menegaskan penanganan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

 

“Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” tegas Budi.

Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

 

Dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Selain Kusnadi, tersangka penerima lainnya adalah Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode yang sama, serta Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

 

Hingga kini, KPK baru menahan tersangka dari kelompok pemberi. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.

 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

Satu tersangka pemberi lainnya, A Royan, tidak hadir pada saat penahanan empat tersangka tersebut karena sakit dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya menyampaikan, Kusnadi diduga menerima fee sebesar Rp 32,2 miliar melalui skema ijon selama periode 2019–2022 saat menjabat Ketua DPRD Jatim. Fee tersebut berasal dari lima koordinator lapangan yang mengelola alokasi dana hibah dengan porsi antara 20 hingga 30 persen.

 

Rincian fee yang diduga diterima Kusnadi antara lain berasal dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin sebesar Rp 11,5 miliar, serta dari Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.