Polisi Ungkap 7,1 Kg Sabu Jaringan antar Provinsi, Diduga Dikendalikan Napi Parepare
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Kamis, 20 Nov 2025 13:29 WIB
selalu.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi dengan barang bukti seberat 7,1 kilogram. Polisi menangkap empat tersangka dan terus memburu dua orang lain yang masih dalam pengejaran. Peredaran sabu ini diduga dikendalikan dua narapidana di Lapas Parepare Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kuat dugaan sabu tersebut berasal dari jaringan napi. “Dari kasus ini barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare,” kata Hendri Umar.
Empat tersangka yang ditahan di Polresta Samarinda yaitu AL perempuan yang sedang hamil, ER perempuan warga Samarinda, AR laki-laki asal Makassar, dan N perempuan tempat sabu disembunyikan. Dua orang lain berinisial E dan D masih dalam pengejaran. Polisi juga menyelidiki peran dua narapidana berinisial H dan A yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Selain sabu, polisi menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan dua sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang transaksi sabu di sebuah guest house di Samarinda. Dari penyelidikan, petugas menemukan adanya kendali dari Lapas Parepare. Dua napi berinisial H dan A memerintahkan AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Karena AR sakit, tugas dialihkan kepada AL dan E yang berasal dari Makassar. AL meminta bantuan ER untuk mengambil sabu di guest house berinisial M.
“Pengambilan sabu itu dilakukan pada 26 Oktober 2025. Sehari kemudian AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu ER untuk memecah barang bukti di rumah N,” ucap Hendri.
Baca Juga: Sabu Diselipkan di Miss V Saat Kunjungan, Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan
Sabu seberat 10 kilogram itu dibagi dua bagian yaitu tujuh kilogram diberikan kepada N dan tiga kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain. Semua instruksi dikendalikan dari Lapas Parepare.
N kemudian mencoba melarikan diri sambil membawa 6,1 kilogram sabu yang disembunyikan di rumah pacarnya D di kawasan Lambung Mangkurat Samarinda. Polisi yang memantau mereka menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa masih ada barang bukti lain di rumah N. Esok harinya petugas menangkap N di rumah pacarnya serta menemukan sabu sebanyak 6,1 kilogram yang dikemas dalam enam bungkus besar,” ungkap Hendri.
Baca Juga: Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Positif Sabu, Kabur Saat Sidak BNN
“Sementara 1 kilogram lainnya kita amankan di rumah M,” tambahnya.
Hendri mengatakan para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan perintah tersebut. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Makassar melalui jalur laut dari Balikpapan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Editor : Ading