Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme Terbongkar, 110 Anak di 26 Provinsi Teridentifikasi
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 19 Nov 2025 13:25 WIB
selalu.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat Polri melalui Densus 88 Antiteror dalam mengungkap praktik rekrutmen anak oleh jaringan terorisme di ruang digital.
Baca Juga: Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak
KPAI menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari paparan ideologi kekerasan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan bahwa kerja sama Polri, BNPT, dan sejumlah pemangku kepentingan telah menyelamatkan masa depan ratusan anak.
“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi penyelamatan anak-anak Indonesia dari eksploitasi jaringan terorisme,” ujar Margaret dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan paparan Polri, lebih dari 110 anak di 26 provinsi teridentifikasi terlibat sebagai korban rekrutmen melalui media sosial, permainan daring, dan platform komunikasi tertutup.
Margaret memastikan seluruh proses penanganan anak dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip utama yang diterapkan adalah kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mekanisme diversi, keadilan restoratif, pendampingan wajib, dan perlakuan manusiawi.
Baca Juga: DPRD Jatim Desak KPI Evaluasi Tayangan Trans7 Soal Pesantren
“Kami memastikan setiap anak tidak diposisikan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang harus dilindungi hak-haknya. Pendampingan psikologis dan hukum diberikan secara menyeluruh,” tegas Margaret.
KPAI menilai penguatan sistem pendukung menjadi langkah pencegahan yang penting. Keluarga disebut sebagai benteng pertama, sementara sekolah dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan.
“Literasi digital anak harus dikuatkan agar mereka tidak mudah terjebak propaganda ekstrem,” kata Margaret.
Baca Juga: 997 Orang Diamankan dalam Demo Anarkis Jatim, 415 Anak di Bawah Umur
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Polri mengungkap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional dalam menjaga generasi muda dari radikalisasi digital.
“Polri telah melakukan langkah signifikan. Tugas berikutnya adalah memastikan perlindungan berkelanjutan bagi anak-anak Indonesia,” tutupnya.
Editor : Ading
