Senin, 19 Okt 2026 16:23 WIB

Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 16:18 WIB

selalu.id – Manajemen Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl, Surabaya, buka suara terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang menyeret nama tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat.

 

Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol

Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, mengakui insiden terjadi karena kelalaian seorang oknum supervisor, meskipun sistem Black Owl telah menerapkan prosedur ketat terkait pembatasan usia pengunjung.

 

“Dari awal Black Owl buka, seluruh outlet kami di Indonesia sudah menerapkan sistem verifikasi usia menggunakan KTP. Semua pengunjung by name, by KTP, dan tidak bisa diwakilkan. Kalau usia di bawah ketentuan, otomatis tidak bisa masuk,” jelas Egy usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (17/12/2025).

 

Verifikasi dilakukan tidak hanya melalui sistem digital, tetapi diperkuat dua lapis pengawasan fisik, mulai dari penjaga keamanan hingga penerimaan tamu di depan. Namun, oknum supervisor menawarkan pengunjung secara langsung tanpa melalui prosedur resmi, sehingga celah tersebut memunculkan potensi pelanggaran.

 

Baca Juga: Diskotek Surabaya Mentok di Angka 13, Tapi Pajak RHU Ditarget Tembus Rp12,77 Miliar

“Ini kelalaian internal. Oknum tersebut menawarkan secara pribadi ke korban dan tidak melalui sistem. Kami sudah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya. Manajemen menyebut sanksi telah dijatuhkan dengan memberhentikan supervisor sehari setelah laporan diterima.

 

Selain itu, Black Owl memastikan prosedur antisipasi bagi pengunjung dalam kondisi mabuk, termasuk layanan transportasi online bagi yang tidak layak mengemudi serta sistem valet untuk menahan kendaraan hingga pengunjung aman. Manajemen juga mengklaim seluruh dokumen operasional lengkap, mulai dari bangunan hingga izin perusahaan. Hiburan di outlet ini menyasar segmen menengah ke atas dengan sistem dan tema yang seragam.

 

Baca Juga: Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

Komisi B DPRD Surabaya tetap menyoroti celah operasional, khususnya saat transisi restoran menjadi klub malam. Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan pergantian jam tanpa jeda usia dapat memicu pelanggaran.

 

“Restoran tidak ada batasan usia, lalu pukul 22.00 WIB berganti menjadi klub dengan batas usia 21 tahun ke atas. Di situ potensi kecolongan sangat besar. Restoran harus ada batasan usia minimum agar tidak melanggar perda dan menghindari risiko terhadap anak,” kata Yuga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sekolah di Surabaya Diminta Outing Kelas di Ruang Publik Tanpa ke Luar Kota

Surabaya memiliki banyak ruang publik dan destinasi edukasi yang bisa dimanfaatkan sekolah.

Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Harus Merata, Berkelanjutan, dan Diawasi Ketat

Ia juga menyoroti pentingnya kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kapolda Jatim Atur Lalu Lintas di Surabaya

Jalan Ahmad Yani, Taman Bungkul, Jalan Wonokromo, Jalan Ciliwung, Jalan Jagir, serta Bundaran CITO Surabaya.

Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah

Jemaah yang dinyatakan tidak sehat oleh tim kesehatan tidak akan diterbangkan, dan tidak ada jalan lain untuk memaksakan keberangkatan.

RSD Soebandi Jember Gelar Skrining Gratis, Target 10 Ribu Peserta Jember Cinta Kesehatan

Masyarakat dari kabupaten lain di Jawa Timur yang membutuhkan penanganan medis juga dipersilakan ikut.

Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Kapolda Jatim, Wakapolda, dan seluruh pejabat utama turut turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pengemudi ojol.