Senin, 09 Feb 2026 18:41 WIB

Black Owl Akui Kelalaian Supervisor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Anak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 16:18 WIB

selalu.id – Manajemen Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl, Surabaya, buka suara terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang menyeret nama tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat.

 

Baca Juga: Lindungi Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Izin Black Owl Dicabut

Manager Legal Black Owl, Egy Ramadhan Z, mengakui insiden terjadi karena kelalaian seorang oknum supervisor, meskipun sistem Black Owl telah menerapkan prosedur ketat terkait pembatasan usia pengunjung.

 

“Dari awal Black Owl buka, seluruh outlet kami di Indonesia sudah menerapkan sistem verifikasi usia menggunakan KTP. Semua pengunjung by name, by KTP, dan tidak bisa diwakilkan. Kalau usia di bawah ketentuan, otomatis tidak bisa masuk,” jelas Egy usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (17/12/2025).

 

Verifikasi dilakukan tidak hanya melalui sistem digital, tetapi diperkuat dua lapis pengawasan fisik, mulai dari penjaga keamanan hingga penerimaan tamu di depan. Namun, oknum supervisor menawarkan pengunjung secara langsung tanpa melalui prosedur resmi, sehingga celah tersebut memunculkan potensi pelanggaran.

 

Baca Juga: RDP Dinilai Sepihak, Kuasa Hukum Korban Black Owl Minta DPRD Surabaya Gelar Ulang

“Ini kelalaian internal. Oknum tersebut menawarkan secara pribadi ke korban dan tidak melalui sistem. Kami sudah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya. Manajemen menyebut sanksi telah dijatuhkan dengan memberhentikan supervisor sehari setelah laporan diterima.

 

Selain itu, Black Owl memastikan prosedur antisipasi bagi pengunjung dalam kondisi mabuk, termasuk layanan transportasi online bagi yang tidak layak mengemudi serta sistem valet untuk menahan kendaraan hingga pengunjung aman. Manajemen juga mengklaim seluruh dokumen operasional lengkap, mulai dari bangunan hingga izin perusahaan. Hiburan di outlet ini menyasar segmen menengah ke atas dengan sistem dan tema yang seragam.

 

Baca Juga: Iming Voucher Diskon, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Black Owl

Komisi B DPRD Surabaya tetap menyoroti celah operasional, khususnya saat transisi restoran menjadi klub malam. Anggota Komisi B, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan pergantian jam tanpa jeda usia dapat memicu pelanggaran.

 

“Restoran tidak ada batasan usia, lalu pukul 22.00 WIB berganti menjadi klub dengan batas usia 21 tahun ke atas. Di situ potensi kecolongan sangat besar. Restoran harus ada batasan usia minimum agar tidak melanggar perda dan menghindari risiko terhadap anak,” kata Yuga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Banyak masyarakat memilih untuk merapikan penampilan sebagai bentuk persiapan menyambut tahun baru, dengan tren gaya rambut yang semakin beragam dan bebas.

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.