Selasa, 03 Feb 2026 22:51 WIB

Residivis Penggelapan Gasak Motor di Surabaya dan Gresik

selalu.id – Wabi Wijaksono (32), residivis kasus penggelapan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria asal Probolinggo yang tinggal di Gresik ini beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik.

 

Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling  

Penangkapan Wabi dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di depan sebuah restoran di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Rehawati (25), warga Jombang, yang kehilangan motor di restoran Bebek Cabbhi pada 29 Oktober 2025.

 

"Aksi pelaku terekam CCTV di parkiran restoran. Berbekal rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Sandi kepada selalu.id, Selasa (11/11/2025).

 

Modus pelaku adalah mencari motor dengan kunci masih tergantung. Saat situasi sepi, ia langsung membawa kabur kendaraan. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.

 

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan

Dari hasil penyidikan, Wabi diketahui sudah empat kali beraksi, dua kali di Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, dan satu kali di Gresik. Motor hasil curian dijual ke penadah di Madura dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4,5 juta melalui transaksi di sekitar Jembatan Suramadu.

 

Wabi juga tercatat sebagai residivis kasus penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Saat itu, ia bekerja sebagai satpam di sebuah bank swasta sebelum dipecat dan dipenjara.

 

Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya

"Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, (pekerjaan tersangka) satpam salah satu bank," jelas Sandi.

 

Atas perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, ia kembali mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.