Jumat, 04 Sep 2026 12:51 WIB

Residivis Penggelapan Gasak Motor di Surabaya dan Gresik

selalu.id – Wabi Wijaksono (32), residivis kasus penggelapan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria asal Probolinggo yang tinggal di Gresik ini beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik.

 

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Ringkus Curanmor Warung Soto Sidoarjo asal Bangkalan

Penangkapan Wabi dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di depan sebuah restoran di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Rehawati (25), warga Jombang, yang kehilangan motor di restoran Bebek Cabbhi pada 29 Oktober 2025.

 

"Aksi pelaku terekam CCTV di parkiran restoran. Berbekal rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Sandi kepada selalu.id, Selasa (11/11/2025).

 

Modus pelaku adalah mencari motor dengan kunci masih tergantung. Saat situasi sepi, ia langsung membawa kabur kendaraan. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.

 

Baca Juga: Operasi URC Polda Jatim: Ringkus 206 Pelaku 3C, Sita Ratusan Kendaraan

Dari hasil penyidikan, Wabi diketahui sudah empat kali beraksi, dua kali di Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, dan satu kali di Gresik. Motor hasil curian dijual ke penadah di Madura dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4,5 juta melalui transaksi di sekitar Jembatan Suramadu.

 

Wabi juga tercatat sebagai residivis kasus penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Saat itu, ia bekerja sebagai satpam di sebuah bank swasta sebelum dipecat dan dipenjara.

 

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor-Perampokan di Malang, 2 Pelaku Ditembak

"Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, (pekerjaan tersangka) satpam salah satu bank," jelas Sandi.

 

Atas perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, ia kembali mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.