Residivis Penggelapan Gasak Motor di Surabaya dan Gresik
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 12 Nov 2025 14:13 WIB
selalu.id – Wabi Wijaksono (32), residivis kasus penggelapan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria asal Probolinggo yang tinggal di Gresik ini beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik.
Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling
Penangkapan Wabi dilakukan pada Kamis (6/11/2025) di depan sebuah restoran di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Rehawati (25), warga Jombang, yang kehilangan motor di restoran Bebek Cabbhi pada 29 Oktober 2025.
"Aksi pelaku terekam CCTV di parkiran restoran. Berbekal rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol Sandi kepada selalu.id, Selasa (11/11/2025).
Modus pelaku adalah mencari motor dengan kunci masih tergantung. Saat situasi sepi, ia langsung membawa kabur kendaraan. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan
Dari hasil penyidikan, Wabi diketahui sudah empat kali beraksi, dua kali di Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, dan satu kali di Gresik. Motor hasil curian dijual ke penadah di Madura dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4,5 juta melalui transaksi di sekitar Jembatan Suramadu.
Wabi juga tercatat sebagai residivis kasus penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Saat itu, ia bekerja sebagai satpam di sebuah bank swasta sebelum dipecat dan dipenjara.
Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya
"Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, (pekerjaan tersangka) satpam salah satu bank," jelas Sandi.
Atas perbuatannya, Wabi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, ia kembali mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11407-residivis-penggelapan-gasak-motor-di-surabaya-dan-gresik
