Pesta Gay di Surabaya: Polisi Ungkap Pendana Utama dan Jaringan Tersembunyi
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 23 Okt 2025 08:43 WIB
selalu.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Penyidikan menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sedangkan admin pembantu menyebarkan undangan serta menjemput peserta.
Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari
Kegiatan itu disamarkan sebagai “party hiburan” untuk menarik anggota komunitas tertentu di media sosial. RK ditetapkan sebagai penggagas acara, sementara MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang.
Acara tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama,” ujar Edy.
Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel
Dalam penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi, popper, dan ponsel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan serupa di kota lain serta menelusuri unsur komersialisasi kegiatan. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.
Editor : Ading