Rabu, 24 Jun 2026 02:17 WIB

Pesta Gay di Surabaya: Polisi Ungkap Pendana Utama dan Jaringan Tersembunyi

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

 

Penyidikan menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sedangkan admin pembantu menyebarkan undangan serta menjemput peserta.

 

Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Kegiatan itu disamarkan sebagai “party hiburan” untuk menarik anggota komunitas tertentu di media sosial. RK ditetapkan sebagai penggagas acara, sementara MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang.

 

Acara tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama,” ujar Edy.

 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

Dalam penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi, popper, dan ponsel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan serupa di kota lain serta menelusuri unsur komersialisasi kegiatan. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

Melalui bimtek ini, pelaku usaha mendapat pembekalan terkait penggunaan sistem OSS RBA serta tata cara penyusunan LKPM.

Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim

Kemaki meminta Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan Perikanan (KKP) Jatim serta memblacklist kontraktor yang bermasalah.

Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan ini dinilai menjadi solusi menjawab peningkatan kebutuhan listrik baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat

‎LIRA pun mendesak DPRD untuk meninjau kembali anggaran kegiatan yang dianggap kurang prioritas dalam pembahasan APBD Tahun 2027.

Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan

Metode yang digunakan adalah teknologi khitan modern Bipolar Tech atau Bipolar Sealer.

Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya

Korban saat kejadian berada di dalam rumah bersama kakak kandungnya, Aldery yang berusia 15 tahun yang berhasil selamat meski terluka.