Selasa, 29 Sep 2026 04:36 WIB

Pesta Gay di Surabaya: Polisi Ungkap Pendana Utama dan Jaringan Tersembunyi

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

 

Penyidikan menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sedangkan admin pembantu menyebarkan undangan serta menjemput peserta.

 

Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Kegiatan itu disamarkan sebagai “party hiburan” untuk menarik anggota komunitas tertentu di media sosial. RK ditetapkan sebagai penggagas acara, sementara MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang.

 

Acara tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama,” ujar Edy.

 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

Dalam penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi, popper, dan ponsel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan serupa di kota lain serta menelusuri unsur komersialisasi kegiatan. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.

Hasil FIFA Asean Cup 2026: Indonesia vs Malaysia Berbagi Satu Poin

Malaysia masih berada di posisi teratas grup A Fifa Asean Cup 2026 disusul Indonesia di posisi kedua.

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.