Rabu, 12 Agu 2026 17:14 WIB

Pesta Gay di Surabaya: Polisi Ungkap Pendana Utama dan Jaringan Tersembunyi

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

 

Penyidikan menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sedangkan admin pembantu menyebarkan undangan serta menjemput peserta.

 

Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Kegiatan itu disamarkan sebagai “party hiburan” untuk menarik anggota komunitas tertentu di media sosial. RK ditetapkan sebagai penggagas acara, sementara MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang.

 

Acara tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama,” ujar Edy.

 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

Dalam penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi, popper, dan ponsel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan serupa di kota lain serta menelusuri unsur komersialisasi kegiatan. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Perjuangan Polisi Menembus Pegunungan Mambi, Tandu Nenek Sakit 8 Km demi Selamatkan Nyawa

Dalam aksi kemanusiaan ini, bukan peralatan medis canggih yang polisi siapkan, melainkan hanya selembar sarung kusam dan sebatang bambu tebal untuk menandu.

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat di media sosial.

DPRD Sidoarjo Minta Raperda Tenaga Kerja Muat Target Kuantitatif dan Sanksi Tegas bagi Industri

Ironisnya, angka pengangguran tersebut banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. 

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif

Ning Ita mengatakan bahwa Jambore Nasional diperlukan tidak hanya kesiapan fisik tapi juga kesiapan mental, kesehatan dan keselamatan.

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tajam Kakak, Berikut Rincian dari Harga 0,5 - 5 Gram

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia ini sejalan dengan emas global. Harga emas dunia juga ambles di level US$4.002per troy ons.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Vibesnya Lagi Positif, Tentukan Bisnis dan Lakukan dengan Tulus

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Semua diulas lengkap oleh astrotalk.