Selasa, 03 Feb 2026 23:26 WIB

Pesta Gay di Surabaya: Polisi Ungkap Pendana Utama dan Jaringan Tersembunyi

selalu.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di grup media sosial. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan operasi gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.

 

“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

 

Penyidikan menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku, meliputi pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Pendana utama menyiapkan dana, admin utama membuat flyer dan mengelola grup WhatsApp, sedangkan admin pembantu menyebarkan undangan serta menjemput peserta.

 

Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Kegiatan itu disamarkan sebagai “party hiburan” untuk menarik anggota komunitas tertentu di media sosial. RK ditetapkan sebagai penggagas acara, sementara MR sebagai pendana utama yang menyediakan dana untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang.

 

Acara tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”. RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta. “Kegiatan seperti ini sudah berlangsung delapan kali sejak 2024 hingga 2025, sebagian besar di hotel yang sama,” ujar Edy.

 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

Dalam penggerebekan, polisi menyita alat kontrasepsi, popper, dan ponsel sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk peserta, serta Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk admin dan pendana.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan serupa di kota lain serta menelusuri unsur komersialisasi kegiatan. “Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.