Minggu, 15 Feb 2026 12:24 WIB

34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

selalu.id – Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan 34 tersangka kasus pesta seks sesama jenis beserta seluruh berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (8/1/2026). Para tersangka kemudian akan menjalani proses hukum selanjutnya dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Pada saat penyerahan dan pemeriksaan administrasi, para tersangka terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Surabaya" dan membawa tas perlengkapan pribadi seadanya sebelum menaiki bus tahanan yang telah disiapkan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa 34 tersangka tersebut dibagi menjadi beberapa kluster berkas perkara berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut. 

 

Baca Juga: Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 1,5 Triliun Tahun 2025

"Pembagian kluster dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kelompok akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Surabaya," ujarnya.

 

Menurut Widnyana, kluster yang dibentuk meliputi kelompok pendana, admin, hingga pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seluruh 34 orang pria tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Surabaya. 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

 

Setiap kelompok pelaku dikenakan pasal pidana yang berbeda, dengan dasar utama UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP. Untuk kelompok pemodal, dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana antara 1 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemulihan Dampak Banjir, Pemkab Jember Utamakan Kerja Lapangan 

Jembatan terdampak serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumukmas, Kencong dan Jombang jadi perhatian.

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.