Selasa, 21 Jul 2026 19:36 WIB

34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

selalu.id – Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan 34 tersangka kasus pesta seks sesama jenis beserta seluruh berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (8/1/2026). Para tersangka kemudian akan menjalani proses hukum selanjutnya dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

 

Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Pada saat penyerahan dan pemeriksaan administrasi, para tersangka terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Surabaya" dan membawa tas perlengkapan pribadi seadanya sebelum menaiki bus tahanan yang telah disiapkan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa 34 tersangka tersebut dibagi menjadi beberapa kluster berkas perkara berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut. 

 

Baca Juga: Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 1,5 Triliun Tahun 2025

"Pembagian kluster dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Setiap kelompok akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Surabaya," ujarnya.

 

Menurut Widnyana, kluster yang dibentuk meliputi kelompok pendana, admin, hingga pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seluruh 34 orang pria tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Surabaya. 

Baca Juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

 

Setiap kelompok pelaku dikenakan pasal pidana yang berbeda, dengan dasar utama UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan KUHP. Untuk kelompok pemodal, dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana antara 1 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.