Senin, 20 Jul 2026 07:04 WIB

Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

Selalu.id - Dewan Pers secara resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan memperteguh kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya karya jurnalistik mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara dengan karya cipta lain.

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Kritis, Ancam Keselamatan hingga Perekonomian

Usulan tersebut diajukan seiring dengan bergulirnya pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI. Dewan Pers berharap agar substansi perubahan undang-undang itu dapat mencakup karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi secara eksplisit.

Dewan Pers memandang, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers. Selain itu, perlindungan tersebut akan mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini merugikan pekerja pers dan industri media.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers juga menyebut bahwa ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan hanya dapat terwujud bila karya jurnalistik dihargai sebagai hasil kerja intelektual. Perlindungan itu diharapkan dapat memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Usulan Dewan Pers diserahkan secara resmi kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dokumen tersebut berisi sejumlah rekomendasi pasal untuk memperluas cakupan ciptaan yang dilindungi, termasuk menambahkan “karya jurnalistik” dalam definisi dan daftar karya yang dilindungi hak cipta.

Beberapa pasal yang diusulkan antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 31, dan Pasal 40 agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil karya cipta. Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal pembatasan yang dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap karya wartawan.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar masa berlaku hak ekonomi bagi karya jurnalistik mengikuti ketentuan umum, yakni 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta penghargaan terhadap kontribusi wartawan.

Baca Juga: Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Dewan Pers menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah selama proses legislasi berlangsung. Lembaga ini berharap revisi UU Hak Cipta nantinya mampu memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan penghargaan atas karya intelektual wartawan Indonesia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.