Selasa, 03 Feb 2026 06:31 WIB

Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

Selalu.id - Dewan Pers secara resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan memperteguh kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya karya jurnalistik mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara dengan karya cipta lain.

Baca Juga: Mufti Anam Dorong Warga Hidupkan Semangat Kolektif Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan

Usulan tersebut diajukan seiring dengan bergulirnya pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI. Dewan Pers berharap agar substansi perubahan undang-undang itu dapat mencakup karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi secara eksplisit.

Dewan Pers memandang, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers. Selain itu, perlindungan tersebut akan mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini merugikan pekerja pers dan industri media.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers juga menyebut bahwa ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan hanya dapat terwujud bila karya jurnalistik dihargai sebagai hasil kerja intelektual. Perlindungan itu diharapkan dapat memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Empat Curanmor Bersenjata Dibekuk di Gresik, Dua Ditembak Saat Melawan

Usulan Dewan Pers diserahkan secara resmi kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dokumen tersebut berisi sejumlah rekomendasi pasal untuk memperluas cakupan ciptaan yang dilindungi, termasuk menambahkan “karya jurnalistik” dalam definisi dan daftar karya yang dilindungi hak cipta.

Beberapa pasal yang diusulkan antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 31, dan Pasal 40 agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil karya cipta. Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal pembatasan yang dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap karya wartawan.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar masa berlaku hak ekonomi bagi karya jurnalistik mengikuti ketentuan umum, yakni 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta penghargaan terhadap kontribusi wartawan.

Baca Juga: Wadir Antikekrasan Wartawan PWI Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Dewan Pers menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah selama proses legislasi berlangsung. Lembaga ini berharap revisi UU Hak Cipta nantinya mampu memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan penghargaan atas karya intelektual wartawan Indonesia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.