Kamis, 04 Jun 2026 16:35 WIB

Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta

Selalu.id - Dewan Pers secara resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan memperteguh kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya karya jurnalistik mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara dengan karya cipta lain.

Baca Juga: Penerbangan Jember-Surabaya Jadi Hadiah Istimewa di Hari Lahir Pancasila

Usulan tersebut diajukan seiring dengan bergulirnya pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI. Dewan Pers berharap agar substansi perubahan undang-undang itu dapat mencakup karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi secara eksplisit.

Dewan Pers memandang, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers. Selain itu, perlindungan tersebut akan mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini merugikan pekerja pers dan industri media.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers juga menyebut bahwa ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan hanya dapat terwujud bila karya jurnalistik dihargai sebagai hasil kerja intelektual. Perlindungan itu diharapkan dapat memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Baca Juga: Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Pendamping Tewas

Usulan Dewan Pers diserahkan secara resmi kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dokumen tersebut berisi sejumlah rekomendasi pasal untuk memperluas cakupan ciptaan yang dilindungi, termasuk menambahkan “karya jurnalistik” dalam definisi dan daftar karya yang dilindungi hak cipta.

Beberapa pasal yang diusulkan antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 31, dan Pasal 40 agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil karya cipta. Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal pembatasan yang dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap karya wartawan.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar masa berlaku hak ekonomi bagi karya jurnalistik mengikuti ketentuan umum, yakni 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta penghargaan terhadap kontribusi wartawan.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dampingi Jember, Susun Perda Berkualitas dan Tepat Sasaran

Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Dewan Pers menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah selama proses legislasi berlangsung. Lembaga ini berharap revisi UU Hak Cipta nantinya mampu memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan penghargaan atas karya intelektual wartawan Indonesia.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.