Dewan Pers Desak DPR Masukkan Karya Jurnalistik dalam Perlindungan RUU Hak Cipta
- Penulis : Arif Ardianto
- | Jumat, 10 Okt 2025 20:57 WIB
Selalu.id - Dewan Pers secara resmi menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan memperteguh kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, menurutnya, sudah selayaknya karya jurnalistik mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara dengan karya cipta lain.
Baca Juga: Mufti Anam Dorong Warga Hidupkan Semangat Kolektif Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan
Usulan tersebut diajukan seiring dengan bergulirnya pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR RI. Dewan Pers berharap agar substansi perubahan undang-undang itu dapat mencakup karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi secara eksplisit.
Dewan Pers memandang, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers. Selain itu, perlindungan tersebut akan mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini merugikan pekerja pers dan industri media.
Dalam siaran persnya, Dewan Pers juga menyebut bahwa ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan hanya dapat terwujud bila karya jurnalistik dihargai sebagai hasil kerja intelektual. Perlindungan itu diharapkan dapat memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Empat Curanmor Bersenjata Dibekuk di Gresik, Dua Ditembak Saat Melawan
Usulan Dewan Pers diserahkan secara resmi kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dokumen tersebut berisi sejumlah rekomendasi pasal untuk memperluas cakupan ciptaan yang dilindungi, termasuk menambahkan “karya jurnalistik” dalam definisi dan daftar karya yang dilindungi hak cipta.
Beberapa pasal yang diusulkan antara lain penambahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 31, dan Pasal 40 agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil karya cipta. Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal pembatasan yang dinilai dapat melemahkan perlindungan terhadap karya wartawan.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar masa berlaku hak ekonomi bagi karya jurnalistik mengikuti ketentuan umum, yakni 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta penghargaan terhadap kontribusi wartawan.
Baca Juga: Wadir Antikekrasan Wartawan PWI Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis
Komaruddin Hidayat menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri media, tetapi juga bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Dewan Pers menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah selama proses legislasi berlangsung. Lembaga ini berharap revisi UU Hak Cipta nantinya mampu memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan penghargaan atas karya intelektual wartawan Indonesia.
Editor : Redaksi