Enam Kasus Pencucian Uang dari Narkoba Terungkap, Aset Disita Rp 30,1 Miliar
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 06 Okt 2025 12:29 WIB
selalu.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset mencapai Rp 30,1 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025.
Baca Juga: Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya
Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, mengatakan selama periode tersebut pihaknya mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
“Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 30,1 miliar,” ujar Kombes Pol Robert Dacosta dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskoba Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran, serta dukungan masyarakat. “Partisipasi masyarakat dan media sangat membantu kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Jawa Timur,” katanya.
Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain:
Tersangka TK, pengendali narkoba di Lapas wilayah Jatim, dengan perputaran uang Rp 44 miliar selama 2017–2024. Aset yang disita senilai Rp 10 miliar.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Aset disita Rp 1 miliar.
Tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp 15 miliar dan aset disita Rp 13 miliar.
Tersangka DHS, operator keuangan dari tersangka M, dengan aset disita antara Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset masing-masing Rp 1,5 miliar.
Kombes Pol Robert Dacosta menegaskan, Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredarannya, baik lokal, nasional, maupun internasional. “Pengungkapan ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan,” pungkasnya.
Editor : Ading