Kamis, 04 Jun 2026 17:36 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Warga Kos dan Kontrakan Lewat RT

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 10:17 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Ketua RT kini mendapat akses khusus untuk mencatat data warganya langsung ke sistem informasi kependudukan.

 

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang terdata baru sekitar 41.726 orang. Jumlah itu dinilai masih jauh dari kondisi sebenarnya.

“Kalau dibandingkan dengan total penduduk Surabaya, data ini masih kurang banyak. Karena itu kami percepat dengan memberi akun khusus bagi RT untuk melakukan pencatatan langsung,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, aturan pelaporan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Warga dari luar daerah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT setempat.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Eddy menambahkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Penertiban tidak hanya menyasar kos-kosan, tapi juga kontrakan. Informasi dari RT/RW menjadi dasar kami bergerak,” ujarnya.

 

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi kependudukan bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, aturan juga mewajibkan pemilik kos menjaga keamanan, melapor penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, serta menyiapkan ruang tamu terpisah.

“Kita akan galakkan lagi aturan ini, termasuk imbauan agar kos tidak mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas,” kata Zaini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

 

Ia menambahkan, pemilik kos wajib ikut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas penghuni di malam hari. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran, penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi sosial dari masyarakat.

“Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga. Jadi kami harap semua pihak ikut mendukung pendataan ini,” pungkas Zaini.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.