Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Warga Kos dan Kontrakan Lewat RT
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 22 Sep 2025 10:17 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Ketua RT kini mendapat akses khusus untuk mencatat data warganya langsung ke sistem informasi kependudukan.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang terdata baru sekitar 41.726 orang. Jumlah itu dinilai masih jauh dari kondisi sebenarnya.
“Kalau dibandingkan dengan total penduduk Surabaya, data ini masih kurang banyak. Karena itu kami percepat dengan memberi akun khusus bagi RT untuk melakukan pencatatan langsung,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, aturan pelaporan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Warga dari luar daerah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT setempat.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Eddy menambahkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Penertiban tidak hanya menyasar kos-kosan, tapi juga kontrakan. Informasi dari RT/RW menjadi dasar kami bergerak,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi kependudukan bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, aturan juga mewajibkan pemilik kos menjaga keamanan, melapor penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, serta menyiapkan ruang tamu terpisah.
“Kita akan galakkan lagi aturan ini, termasuk imbauan agar kos tidak mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas,” kata Zaini.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Ia menambahkan, pemilik kos wajib ikut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas penghuni di malam hari. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran, penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi sosial dari masyarakat.
“Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga. Jadi kami harap semua pihak ikut mendukung pendataan ini,” pungkas Zaini.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10868-pemkot-surabaya-perketat-pendataan-warga-kos-dan-kontrakan-lewat-rt
