Selasa, 20 Okt 2026 21:50 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Warga Kos dan Kontrakan Lewat RT

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 10:17 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Ketua RT kini mendapat akses khusus untuk mencatat data warganya langsung ke sistem informasi kependudukan.

 

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang terdata baru sekitar 41.726 orang. Jumlah itu dinilai masih jauh dari kondisi sebenarnya.

“Kalau dibandingkan dengan total penduduk Surabaya, data ini masih kurang banyak. Karena itu kami percepat dengan memberi akun khusus bagi RT untuk melakukan pencatatan langsung,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, aturan pelaporan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Warga dari luar daerah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT setempat.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Eddy menambahkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Penertiban tidak hanya menyasar kos-kosan, tapi juga kontrakan. Informasi dari RT/RW menjadi dasar kami bergerak,” ujarnya.

 

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi kependudukan bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, aturan juga mewajibkan pemilik kos menjaga keamanan, melapor penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, serta menyiapkan ruang tamu terpisah.

“Kita akan galakkan lagi aturan ini, termasuk imbauan agar kos tidak mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas,” kata Zaini.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

 

Ia menambahkan, pemilik kos wajib ikut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas penghuni di malam hari. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran, penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi sosial dari masyarakat.

“Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga. Jadi kami harap semua pihak ikut mendukung pendataan ini,” pungkas Zaini.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m