Sabtu, 05 Sep 2026 17:24 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Warga Kos dan Kontrakan Lewat RT

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 10:17 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pendataan penduduk non-permanen, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan. Ketua RT kini mendapat akses khusus untuk mencatat data warganya langsung ke sistem informasi kependudukan.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang terdata baru sekitar 41.726 orang. Jumlah itu dinilai masih jauh dari kondisi sebenarnya.

“Kalau dibandingkan dengan total penduduk Surabaya, data ini masih kurang banyak. Karena itu kami percepat dengan memberi akun khusus bagi RT untuk melakukan pencatatan langsung,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, aturan pelaporan penduduk non-permanen sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Warga dari luar daerah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada Ketua RT setempat.

 

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Eddy menambahkan, jumlah kos di Surabaya saat ini lebih dari 6.000 unit. Pendataan dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Penertiban tidak hanya menyasar kos-kosan, tapi juga kontrakan. Informasi dari RT/RW menjadi dasar kami bergerak,” ujarnya.

 

Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi kependudukan bersama perangkat daerah terkait. Menurutnya, aturan juga mewajibkan pemilik kos menjaga keamanan, melapor penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, serta menyiapkan ruang tamu terpisah.

“Kita akan galakkan lagi aturan ini, termasuk imbauan agar kos tidak mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas,” kata Zaini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

 

Ia menambahkan, pemilik kos wajib ikut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas penghuni di malam hari. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran, penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi sosial dari masyarakat.

“Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga. Jadi kami harap semua pihak ikut mendukung pendataan ini,” pungkas Zaini.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.