Selasa, 21 Jul 2026 20:00 WIB

PII Jatim Soroti Proyek SWL, Desak Pemkot dan Pemprov Batalkan

selalu.id – Proyek Surabaya Water Front Land (SWL) menuai kritik dan penolakan terkait potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial ekonomi masyarakat pesisir. Meski Komisi IV DPR RI telah menyetujui penolakan warga, pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur belum menyatakan sikap tegas untuk membatalkan proyek ini.

 

Baca Juga: Gelombang Penolakan SWL Membesar, Pemkot dan Pemprov Belum Ambil Sikap

Ali Yusa, mahasiswa doktoral Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya sekaligus pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur, menilai pembangunan SWL bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 14 tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan.

 

“Tentunya proyek ini juga dinilai akan berdampak negatif pada sistem sosial masyarakat pesisir, terutama nelayan dan keluarga mereka yang memiliki hubungan erat dengan laut,” ujarnya saat dikonfirmasi selalu.id, Sabtu (20/9/2025).

 

Menurut Yusa, pembangunan SWL berpotensi mengusir masyarakat pesisir dari ruang hidupnya, merusak jaringan sosial, dan menghancurkan mata pencaharian tradisional yang telah turun-temurun.

 

Baca Juga: Penolakan Meluas, Proyek SWL Surabaya Disebut Rugikan Ekonomi Total

Sikap pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur yang belum tegas menimbulkan pertanyaan. Yusa menyebut pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung utama bagi warga dan lingkungan.

 

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan diwujudkan, bukan malah berdiam diri,” tegasnya.

 

Baca Juga: Demo Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Berujung Ricuh

Ia menambahkan, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

 

“Proyek Surabaya Water Front Land, dengan segala dampak negatifnya, dinilai tidak memenuhi kriteria ini dan oleh karena itu, harus dibatalkan,” pungkas Yusa.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.