Sabtu, 05 Sep 2026 03:34 WIB

PII Jatim Soroti Proyek SWL, Desak Pemkot dan Pemprov Batalkan

selalu.id – Proyek Surabaya Water Front Land (SWL) menuai kritik dan penolakan terkait potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial ekonomi masyarakat pesisir. Meski Komisi IV DPR RI telah menyetujui penolakan warga, pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur belum menyatakan sikap tegas untuk membatalkan proyek ini.

 

Baca Juga: Gelombang Penolakan SWL Membesar, Pemkot dan Pemprov Belum Ambil Sikap

Ali Yusa, mahasiswa doktoral Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya sekaligus pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur, menilai pembangunan SWL bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 14 tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya kelautan.

 

“Tentunya proyek ini juga dinilai akan berdampak negatif pada sistem sosial masyarakat pesisir, terutama nelayan dan keluarga mereka yang memiliki hubungan erat dengan laut,” ujarnya saat dikonfirmasi selalu.id, Sabtu (20/9/2025).

 

Menurut Yusa, pembangunan SWL berpotensi mengusir masyarakat pesisir dari ruang hidupnya, merusak jaringan sosial, dan menghancurkan mata pencaharian tradisional yang telah turun-temurun.

 

Baca Juga: Penolakan Meluas, Proyek SWL Surabaya Disebut Rugikan Ekonomi Total

Sikap pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi Jawa Timur yang belum tegas menimbulkan pertanyaan. Yusa menyebut pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung utama bagi warga dan lingkungan.

 

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar dan diwujudkan, bukan malah berdiam diri,” tegasnya.

 

Baca Juga: Demo Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi Berujung Ricuh

Ia menambahkan, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

 

“Proyek Surabaya Water Front Land, dengan segala dampak negatifnya, dinilai tidak memenuhi kriteria ini dan oleh karena itu, harus dibatalkan,” pungkas Yusa.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.