Peleburan Emas Kandangan Diduga Beroperasi, BHS dan Armuji Turun Sidak PT Suka Jadi Logam
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 15 Sep 2025 17:06 WIB
selalu.id – Polemik aktivitas PT Suka Jadi Logam di Benowo kembali memanas setelah warga melaporkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di pabrik tersebut, meski sudah disegel pemerintah.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Anggota DPR RI Komisi VIII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).
BHS menegaskan, persoalan ini tidak hanya terkait pencemaran, tetapi juga dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain.
“Kalau memang melanggar prosedur IMB, tentu harus dilakukan penyetopan operasional. Saya sangat menyayangkan, perusahaan ini sudah berdiri 7 tahun, baru sekarang masalahnya meledak. Kalau memang komit, mereka harus tutup atau relokasi sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, usaha peleburan emas berisiko besar bagi lingkungan karena menghasilkan limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida. “Kalau ini tidak bisa diselesaikan, saya akan teruskan ke Menteri Lingkungan Hidup. Jangan sampai ada kasus serupa di daerah lain,” tegas BHS.
Baca Juga: Wawali Armuji Dipanggil Polisi Terkait Bimtek DPRD Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyoroti sikap perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sudah disegel.
“Ini kan sudah beberapa kali dimediasi DPRD. Ada pelanggaran garis sempadan bangunan. Segel pun dibongkar, itu jelas pelanggaran. Kalau sudah disegel ya harusnya tutup dulu sampai hasil laboratorium keluar,” katanya.
Baca Juga: Sambil Ingatkan Ancaman Provokasi, Eri–Armuji Pamer Kekompakan
Armuji juga menyebut adanya perbedaan izin yang dimiliki perusahaan, mulai izin sarang burung, izin kavling, hingga izin industri, yang tetap harus dijalankan sesuai aturan.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan mengambil langkah tegas. “Hari Rabu besok kita panggil lagi, final. Semua dinas terkait akan dikumpulkan. Pemilik juga sudah menyampaikan rencana relokasi. Tapi anehnya, mereka masih mau bayar denda pelanggaran. Kalau mau pindah ya mestinya fokus pindah, bukan justru membayar denda,” ucapnya.
Editor : Ading