Kamis, 23 Jul 2026 00:24 WIB

Peleburan Emas di Kandangan Surabaya Diduga Masih Beroperasi, Warga Minta Bantuan Presiden Prabowo

Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi tempat peleburan emas
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi tempat peleburan emas

selalu.id - Diduga masih beroperasi setelah disegel Pemkot Surabaya, PT Suka Jadi Logam yang berlokasi di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya digeruduk warga pada Jumat (12/9/2025).

 

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

Dalam sebuah rekaman video berdurasi 11 detik yang beredar, terlihat warga berbondong-bondong mendatangi lokasi tempat peleburan emas yang berada di pemukiman warga tersebut.

 

Berdasar keterangan warga, kejadian ini bermula saat warga RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya menggelar pertemuan rutin di balai RT. Warga kembali mencium bau menyengat dan berasumsi bahwa bau tersebut berasal dari tempat peleburan emas PT Suka Jadi Logam yang sebelumnya sudah diprotes. Sekitar pukul 22.00 WIB, warga memutuskan untuk mendatangi lokasi dan berniat untuk memprotes kegiatan yang dianggap menimbulkan polusi bau tersebut.

 

Disebutkan, bau menyengat tersebut sempat membuat sebagian warga batuk dan sesak nafas.

 

"Ayo kita viralkan video ini supaya bisa sampai ke Pak Prabowo," teriak salah satu warga.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal

Kekesalan warga ini cukup beralasan, pasalnya tempat produksi peleburan emas tersebut sudah diprotes dan dilaporkan ke perangkat daerah setempat. Tercatat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah mendatangi lokasi tersebut. Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga telah memberikan tanda silang di pagar bangunan tersebut, namun hal ini dianggap tidak efektif oleh anggota DPRD Surabaya. 

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengakui penyegelan sebelumnya tidak efektif karena hanya menyasar bagian luar seperti pagar dan pintu, sementara produksi tetap berlangsung di dalam.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Terancam Pidana, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas

 

 “Ini keliru. Kalau tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP harus segera turun melakukan pembongkaran paksa. Ini sudah menjadi komitmen. Jangan ada oknum yang membela perusahaan dan membiarkan warga terus terdampak,” ujar Machmud beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya sempat terjadi kesepakatan bahwa DPRD Surabaya memberikan rekomendasi kepada PT tersebut untuk menutup tindakan usahanya dengan toleransi waktu terakhir pada 7 Agustus 2025. DPRD Surabaya mengaku bakal menaikkan kasus ini ke tingkat Provinsi jika kesepakatan tidak diindahkan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.