Senin, 02 Feb 2026 01:22 WIB

DPRD Jatim Mendesak Aturan Baku Hentikan Pungli Berkedok Sumbangan Sekolah  

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono,
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono,

selalu.id - DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan aturan baku, berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), guna menghentikan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di sekolah-sekolah. Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan pungli di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek.

 

Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa modus pungutan tersebut berkedok "sumbangan peningkatan mutu pendidikan" dan "sumbangan amal jariah". Siswa diminta iuran bulanan sebesar Rp65 ribu dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu. Bahkan, terdapat kasus pemotongan langsung dari dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

"Begitu siswa menerima dana PIP, besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan," ungkap Deni kepada selalu.id.

Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

 

Deni khawatir kasus di SMA Kampak hanyalah puncak gunung es dan praktik serupa terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (gratis SMA/SMK) dicabut. Ia menegaskan bahwa aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan pungutan wajib dan memaksa.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

 

"Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan," pungkas Deni.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.