Minggu, 01 Feb 2026 23:50 WIB

Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 M di Desa Trosobo

selalu.id – Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2021-2022 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan korupsi ini menyeret seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan mantan Ketua BPD Desa Trosobo.

 

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Penyelidikan dilakukan setelah laporan dari warga Desa Trosobo, Tantri Sanjaya, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening di lahan seluas 2,1 hektare di kawasan Trosobo.

 

“Bantuan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Trosobo,” kata Tantri Sanjaya saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).

 

Tantri telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan selama 1,5 jam mengenai dugaan perubahan kepemilikan tanah kas desa menjadi milik pribadi.

Tantri Sanjaya, pelaporTantri Sanjaya, pelapor

Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah cuilan eks Gogol di belakang Kantor Desa Trosobo. Tantri menduga sertifikat tanah tersebut dialihkan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

 

“Heri Achmadi ini adalah kepala desa nonaktif dan satu nama lain yakni Supriyo, mantan Ketua BPD Desa Trosobo, yang diduga masing-masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah,” jelas Tantri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

 

Ia menegaskan tanah desa seharusnya tetap menjadi aset negara, bukan beralih status menjadi milik pribadi melalui dugaan manipulasi data dan prosedur.

 

“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi, ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !

Tantri berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Ia menyebut tujuannya adalah menjaga aset desa dari penyalahgunaan kekuasaan.

 

Penyidik Tipikor Polda Jatim masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.