Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 M di Desa Trosobo
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 09 Sep 2025 11:53 WIB
selalu.id – Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2021-2022 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan korupsi ini menyeret seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan mantan Ketua BPD Desa Trosobo.
Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo
Penyelidikan dilakukan setelah laporan dari warga Desa Trosobo, Tantri Sanjaya, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening di lahan seluas 2,1 hektare di kawasan Trosobo.
“Bantuan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Trosobo,” kata Tantri Sanjaya saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
Tantri telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan selama 1,5 jam mengenai dugaan perubahan kepemilikan tanah kas desa menjadi milik pribadi.
Tantri Sanjaya, pelapor
Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah cuilan eks Gogol di belakang Kantor Desa Trosobo. Tantri menduga sertifikat tanah tersebut dialihkan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
“Heri Achmadi ini adalah kepala desa nonaktif dan satu nama lain yakni Supriyo, mantan Ketua BPD Desa Trosobo, yang diduga masing-masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah,” jelas Tantri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan
Ia menegaskan tanah desa seharusnya tetap menjadi aset negara, bukan beralih status menjadi milik pribadi melalui dugaan manipulasi data dan prosedur.
“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi, ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.
Baca Juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !
Tantri berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Ia menyebut tujuannya adalah menjaga aset desa dari penyalahgunaan kekuasaan.
Penyidik Tipikor Polda Jatim masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10761-polda-jatim-selidiki-dugaan-korupsi-hibah-rp15-m-di-desa-trosobo
