Kamis, 03 Sep 2026 15:15 WIB

Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 M di Desa Trosobo

selalu.id – Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2021-2022 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan korupsi ini menyeret seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan mantan Ketua BPD Desa Trosobo.

 

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Penyelidikan dilakukan setelah laporan dari warga Desa Trosobo, Tantri Sanjaya, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening di lahan seluas 2,1 hektare di kawasan Trosobo.

 

“Bantuan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Trosobo,” kata Tantri Sanjaya saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).

 

Tantri telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan selama 1,5 jam mengenai dugaan perubahan kepemilikan tanah kas desa menjadi milik pribadi.

Tantri Sanjaya, pelaporTantri Sanjaya, pelapor

Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah cuilan eks Gogol di belakang Kantor Desa Trosobo. Tantri menduga sertifikat tanah tersebut dialihkan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

 

“Heri Achmadi ini adalah kepala desa nonaktif dan satu nama lain yakni Supriyo, mantan Ketua BPD Desa Trosobo, yang diduga masing-masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah,” jelas Tantri.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

 

Ia menegaskan tanah desa seharusnya tetap menjadi aset negara, bukan beralih status menjadi milik pribadi melalui dugaan manipulasi data dan prosedur.

 

“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi, ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Tantri berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Ia menyebut tujuannya adalah menjaga aset desa dari penyalahgunaan kekuasaan.

 

Penyidik Tipikor Polda Jatim masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.