Senin, 20 Jul 2026 08:31 WIB

Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Rp1,5 M di Desa Trosobo

selalu.id – Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun 2021-2022 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan korupsi ini menyeret seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan mantan Ketua BPD Desa Trosobo.

 

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Penyelidikan dilakukan setelah laporan dari warga Desa Trosobo, Tantri Sanjaya, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening di lahan seluas 2,1 hektare di kawasan Trosobo.

 

“Bantuan itu dikucurkan untuk pembangunan wahana yang mempunyai luas kurang lebih 2,1 hektare, yang dibangun di belakang salah satu perumahan di kawasan Trosobo,” kata Tantri Sanjaya saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).

 

Tantri telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan selama 1,5 jam mengenai dugaan perubahan kepemilikan tanah kas desa menjadi milik pribadi.

Tantri Sanjaya, pelaporTantri Sanjaya, pelapor

Tanah kas desa yang dimaksud adalah tanah cuilan eks Gogol di belakang Kantor Desa Trosobo. Tantri menduga sertifikat tanah tersebut dialihkan secara ilegal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

 

“Heri Achmadi ini adalah kepala desa nonaktif dan satu nama lain yakni Supriyo, mantan Ketua BPD Desa Trosobo, yang diduga masing-masing menguasai 3 sampai 4 bidang tanah tersebut secara tidak sah,” jelas Tantri.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

 

Ia menegaskan tanah desa seharusnya tetap menjadi aset negara, bukan beralih status menjadi milik pribadi melalui dugaan manipulasi data dan prosedur.

 

“Saya melihat ada kejanggalan besar dalam proses alih status tanah itu. Tanah desa tiba-tiba bisa menjadi hak milik pribadi, ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Tantri berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Ia menyebut tujuannya adalah menjaga aset desa dari penyalahgunaan kekuasaan.

 

Penyidik Tipikor Polda Jatim masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.