Kamis, 20 Agu 2026 16:57 WIB

Pelanggaran Izin di Pasar Tanjungsari, Komisi B Surabaya Pastikan SP1 Terbit 15 Agustus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Agu 2025 09:01 WIB

selalu.id – Komisi B DPRD Surabaya memastikan empat pasar di kawasan Tanjungsari melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar.

 

Baca Juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 15 Agustus mendatang.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari klasifikasi izin hingga jam operasional. Salah satunya, pasar beroperasi selama 24 jam, jauh di luar ketentuan perda.

 

“Keempatnya melanggar Perda 1/2023. Ada yang izinnya gudang, tapi faktanya digunakan sebagai pasar. Jam buka juga tidak sesuai aturan,” ujarnya usai hearing, Senin (11/8/2025).

 

Machmud menyebut temuan tersebut telah diakui oleh pihak terkait, termasuk DPMPTSP dan camat setempat. Komisi B memberi tenggat kepada Dinkopumdag untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3, masing-masing berjarak satu minggu.

Baca Juga: Bantu Pemadaman Karhutla Bromo, Kepala DPKP Surabaya: Kemanusiaan Tidak Punya Sekat Wilayah Administratif

 

“Kalau tetap tidak diindahkan, langkah berikutnya bantuan penertiban atau bantib sesuai ketentuan Perwali,” tegas legislator Demokrat itu.

 

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, membenarkan adanya ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi lapangan. “Empat titik di lapangan ternyata izinnya tidak sesuai. Ada pasar yang berada di kawasan pergudangan, dan peruntukannya melanggar aturan,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Aset Pemkot Surabaya Belum Maksimal Hasilkan PAD, DPRD: BPKAD Harus Berorientasi Bisnis!

Menurut Febrina, penerbitan SP1 akan menjadi langkah awal sebelum penutupan. Namun, jika pelanggaran langsung diperbaiki, penutupan tidak diperlukan.

 

Berdasarkan hasil rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77. Seluruhnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sebagaimana diatur dalam Perda 1/2023.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri

Persoalan tersebut mengemuka dalam Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2026 yang diselenggarakan bersamaan dengan IndoSolar 2026 di Jakarta.

Soal Foto Armuji Tak Dipasang di Poster Soekarno Cup 2026, Begini Jawaban Halus Panitia

Sebelumnya, Kader PDIP Surabaya Ahmad Hidayat mengaku sempat dihujani pertanyaan dari sesama kader terkait absennya wajah Armuji di poster Soekarno Cup 2026.

Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang, Jalur Pendakian Ditutup

Dampak dari insiden kebakaran ini, akses pendakian Gunung Arjuno-Welirang resmi ditutup total mulai Rabu (19/8) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Waspada! Ini Tanda Kenapa Batuk Tak Kunjung Sembuh, Jangan Disepelekan

Apabila Anda mengalami batuk persisten yang tak kunjung membaik, segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan diagnosis dan penanganan yang tepat.

Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Melalui program Rise and Speak, Polri mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan di sekitarnya.

Sentuhan Teknologi Digital NIC, Kunci PLN Nusantara Power Amankan Listrik Kemerdekaan RI

PLN NP terus berkomitmen mendukung transisi energi hijau menuju Net Zero Emission melalui target pengembangan lebih dari 6,3 GW energi baru terbarukan (EBT).