Rabu, 07 Okt 2026 05:33 WIB

Pelanggaran Izin di Pasar Tanjungsari, Komisi B Surabaya Pastikan SP1 Terbit 15 Agustus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Agu 2025 09:01 WIB

selalu.id – Komisi B DPRD Surabaya memastikan empat pasar di kawasan Tanjungsari melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Datangi PLN Usai Warga Lapor Kena Denda 1,2 Juta, Yona: Saya Bayar Semua

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 15 Agustus mendatang.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari klasifikasi izin hingga jam operasional. Salah satunya, pasar beroperasi selama 24 jam, jauh di luar ketentuan perda.

 

“Keempatnya melanggar Perda 1/2023. Ada yang izinnya gudang, tapi faktanya digunakan sebagai pasar. Jam buka juga tidak sesuai aturan,” ujarnya usai hearing, Senin (11/8/2025).

 

Machmud menyebut temuan tersebut telah diakui oleh pihak terkait, termasuk DPMPTSP dan camat setempat. Komisi B memberi tenggat kepada Dinkopumdag untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3, masing-masing berjarak satu minggu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Eri Cahyadi Setop Diskotek Baru, Desak Pengawasan Tempat Hiburan Ketat

 

“Kalau tetap tidak diindahkan, langkah berikutnya bantuan penertiban atau bantib sesuai ketentuan Perwali,” tegas legislator Demokrat itu.

 

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, membenarkan adanya ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi lapangan. “Empat titik di lapangan ternyata izinnya tidak sesuai. Ada pasar yang berada di kawasan pergudangan, dan peruntukannya melanggar aturan,” ungkapnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

Menurut Febrina, penerbitan SP1 akan menjadi langkah awal sebelum penutupan. Namun, jika pelanggaran langsung diperbaiki, penutupan tidak diperlukan.

 

Berdasarkan hasil rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77. Seluruhnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sebagaimana diatur dalam Perda 1/2023.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Saiful Sahri Jabat Kakanwil Kemenkum Jatim, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Momen ini menjadi penanda dimulainya era kepemimpinan Saiful Sahri di Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk memperkuat pelayanan dan pelaksanaan tugas kementerian.

BNN Akan Berubah Nama, Ini Bocorannya

Presiden Prabowo mengapresiasi keberhasilan lembaga tersebut yang sejauh ini dinilai konsisten memberantas puluhan jaringan hingga "kampung" narkoba.

Stok BBM Jelang Akhir Tahun 2026 Bikin Cemas

Terkait fenomena antrean kendaraan di sejumlah SPBU di daerah beberapa waktu terakhir, Laode menepis anggapan adanya kelangkaan pasokan.

Potret Kemesraan Emil Audero, Pahlawan Timnas Indonesia saat Bersama Kekasihnya

Penjaga gawang yang bermain di Eropa ini, menjadi perbincangan karena permainannya yang berkelas.

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pemkab Nganjuk Pede Persenga Bangkit Tembus Liga 3

Kemenangan dramatis Skuad Garuda ini menjadi suntikan semangat baru bagi kebangkitan sepak bola lokal, khususnya Persenga Nganjuk.

Kondisi Terkini Kawasan Pakuwon City Surabaya Pascaledakan Dahsyat

Para pengendara yang melintas diimbau untuk menurunkan kecepatan mengingat proses pengamanan dan pembersihan masih terus berlangsung.