Rabu, 24 Jun 2026 10:53 WIB

Pelanggaran Izin di Pasar Tanjungsari, Komisi B Surabaya Pastikan SP1 Terbit 15 Agustus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Agu 2025 09:01 WIB

selalu.id – Komisi B DPRD Surabaya memastikan empat pasar di kawasan Tanjungsari melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar.

 

Baca Juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 15 Agustus mendatang.

 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari klasifikasi izin hingga jam operasional. Salah satunya, pasar beroperasi selama 24 jam, jauh di luar ketentuan perda.

 

“Keempatnya melanggar Perda 1/2023. Ada yang izinnya gudang, tapi faktanya digunakan sebagai pasar. Jam buka juga tidak sesuai aturan,” ujarnya usai hearing, Senin (11/8/2025).

 

Machmud menyebut temuan tersebut telah diakui oleh pihak terkait, termasuk DPMPTSP dan camat setempat. Komisi B memberi tenggat kepada Dinkopumdag untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3, masing-masing berjarak satu minggu.

Baca Juga: Insiden Lampu Lalulintas Mati di Surabaya, DPRD Minta Audit Seluruh Panel Surya

 

“Kalau tetap tidak diindahkan, langkah berikutnya bantuan penertiban atau bantib sesuai ketentuan Perwali,” tegas legislator Demokrat itu.

 

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, membenarkan adanya ketidaksesuaian antara izin dengan kondisi lapangan. “Empat titik di lapangan ternyata izinnya tidak sesuai. Ada pasar yang berada di kawasan pergudangan, dan peruntukannya melanggar aturan,” ungkapnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Sebut Lemahnya Koordinasi PLN dengan Dishub jadi Pemicu Lampu Lalulintas Mati

Menurut Febrina, penerbitan SP1 akan menjadi langkah awal sebelum penutupan. Namun, jika pelanggaran langsung diperbaiki, penutupan tidak diperlukan.

 

Berdasarkan hasil rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77. Seluruhnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sebagaimana diatur dalam Perda 1/2023.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

Melalui bimtek ini, pelaku usaha mendapat pembekalan terkait penggunaan sistem OSS RBA serta tata cara penyusunan LKPM.

Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim

Kemaki meminta Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan Perikanan (KKP) Jatim serta memblacklist kontraktor yang bermasalah.

Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan ini dinilai menjadi solusi menjawab peningkatan kebutuhan listrik baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat

‎LIRA pun mendesak DPRD untuk meninjau kembali anggaran kegiatan yang dianggap kurang prioritas dalam pembahasan APBD Tahun 2027.

Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan

Metode yang digunakan adalah teknologi khitan modern Bipolar Tech atau Bipolar Sealer.

Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya

Korban saat kejadian berada di dalam rumah bersama kakak kandungnya, Aldery yang berusia 15 tahun yang berhasil selamat meski terluka.