Selasa, 08 Sep 2026 02:53 WIB

Remaja 16 Tahun Dipaksa Pacar Open BO di Surabaya, Polisi Tangkap Pelaku

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si

selalu.id - Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22). ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

 

Baca Juga: Meski Sudah Naik ke Laporan Polisi, Kasus TPKS Si ML di Situbondo Masih Melambat 

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO). 

 

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (5/8/2025).

 

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. "Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.

Baca Juga: Kisah Pilu Si ML: Perempuan yang Minta Perlindungan Kerabat, Malah Disetubuhi Sampai Hamil

 

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo Gegara Tak Sanggup Bayar

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

 

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. "Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.