Selasa, 21 Jul 2026 22:54 WIB

Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo Gegara Tak Sanggup Bayar

selalu.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita open BO di sebuah hotel Jalan Raya Juanda, Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Pelaku menganiaya korban hingga tewas karena tidak memiliki uang untuk membayar layanan yang telah disepakati.

 

Baca Juga: Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Korban bernama Siti Solihah asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia tewas setelah dianiaya pelanggan yang berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Pelaku bernama Febri Latif Bimo Nugroho telah dua kali dilayani korban sebelum peristiwa terjadi.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku berasal dari Kota Malang dan sempat menyepakati pertemuan di kamar hotel.

 

"Sesuai kesepakatan, pertemuan keduanya berlangsung di kamar hotel dan sempat terjadi hubungan intim sebanyak dua kali. Saat hendak melanjutkan sesi ketiga, pelaku panik karena tidak memiliki uang untuk membayar korban. Dari situ muncul niat jahat yang kemudian berujung pada pembunuhan," ujar Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

 

Pelaku mengaku mencekik korban dengan tangan kanan dan membekapnya menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal.

 

Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

"Setelah itu, pelaku mencoba melarikan diri. Aksinya terhenti ketika teman korban datang menjemput dan menemukan korban tidak sadarkan diri. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," tuturnya.

 

Polresta Sidoarjo menyita barang bukti berupa bantal, selimut, kunci kamar dan handphone milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.