Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan di Sungai Purwosari, 3 Tersangka Diamankan

Penahanan pelaku pembunuhan
Penahanan pelaku pembunuhan

selalu.id — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah pria yang ditemukan di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat (18/7/2025) lalu, diketahui bernama SE (38), warga asal Nglames, Madiun.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pria asal wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25).

Baca Juga: Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ujar AKBP Dani, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah berenang, korban dan ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil.

"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," jelas AKBP Dani.

Baca Juga: Kejurnas Sprint Rally 2026 Hadir di Pasuruan, Sirkuit Astrojoyo Tawarkan Lintasan Menantang

Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban dengan kunci mobil.

"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata AKBP Dani.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena saluran napas tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Luka tusuk dan kekerasan fisik turut ditemukan.

Baca Juga: Gegara Sampah, Tempat Usaha Servis Elektronik dan Laundry di Pandaan Ludes Terbakar

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), 1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian korban dan para tersangka, 1 unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.