Selasa, 20 Okt 2026 00:36 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan di Sungai Purwosari, 3 Tersangka Diamankan

Penahanan pelaku pembunuhan
Penahanan pelaku pembunuhan

selalu.id — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah pria yang ditemukan di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat (18/7/2025) lalu, diketahui bernama SE (38), warga asal Nglames, Madiun.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pria asal wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25).

Baca Juga: Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ujar AKBP Dani, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah berenang, korban dan ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil.

"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," jelas AKBP Dani.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban dengan kunci mobil.

"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata AKBP Dani.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena saluran napas tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Luka tusuk dan kekerasan fisik turut ditemukan.

Baca Juga: Mahasiswa asal Pasuruan Tewas Terlindas Truk di Surabaya

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), 1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian korban dan para tersangka, 1 unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).