Selasa, 21 Jul 2026 15:52 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan di Sungai Purwosari, 3 Tersangka Diamankan

Penahanan pelaku pembunuhan
Penahanan pelaku pembunuhan

selalu.id — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah pria yang ditemukan di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat (18/7/2025) lalu, diketahui bernama SE (38), warga asal Nglames, Madiun.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pria asal wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25).

Baca Juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ujar AKBP Dani, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah berenang, korban dan ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil.

"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," jelas AKBP Dani.

Baca Juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban dengan kunci mobil.

"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata AKBP Dani.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena saluran napas tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Luka tusuk dan kekerasan fisik turut ditemukan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tewas Kecelakaan di Bangil Pasuruan

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), 1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian korban dan para tersangka, 1 unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani.

Editor : Ading
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.