Senin, 02 Feb 2026 02:59 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan di Sungai Purwosari, 3 Tersangka Diamankan

Penahanan pelaku pembunuhan
Penahanan pelaku pembunuhan

selalu.id — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah pria yang ditemukan di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat (18/7/2025) lalu, diketahui bernama SE (38), warga asal Nglames, Madiun.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pria asal wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ujar AKBP Dani, Rabu (23/7/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah berenang, korban dan ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil.

"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," jelas AKBP Dani.

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban dengan kunci mobil.

"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata AKBP Dani.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena saluran napas tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Luka tusuk dan kekerasan fisik turut ditemukan.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), 1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian korban dan para tersangka, 1 unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.