Minggu, 25 Okt 2026 02:30 WIB

Komisi D Sidak MPLS, Tekankan Larangan Peloncoan dan Cabut Berkas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 15 Jul 2025 19:39 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati

selalu.id — Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SMP di Surabaya selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025).

Dalam sidak ke SMPN 1, SMPN 6, dan SMP GIKI Surabaya, ia memastikan kegiatan MPLS berjalan aman, ramah anak, dan tanpa unsur peloncoan.

Baca Juga: Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

“Kami ingin memastikan tidak ada atribut yang menyusahkan siswa, tidak ada peloncoan, dan siswa fokus pada pengenalan lingkungan sekolah, termasuk nilai karakter dan semangat gotong royong,” kata Ajeng, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, selama pemantauan tidak ditemukan praktik perundungan. Sebaliknya, siswa senior dilibatkan sebagai fasilitator pengenalan sekolah dan penyampaian materi secara positif.

“Materi disampaikan melibatkan siswa senior dengan cara yang baik. Mereka membimbing adik-adiknya, bukan menekan. Ini sudah sesuai prinsip sekolah ramah anak,” jelasnya.

Ajeng juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan edukasi literasi digital bagi siswa baru. Di era media sosial, siswa perlu dibekali kemampuan menyaring informasi dan menjaga kesehatan mental.

“Anak-anak harus tahu bagaimana memilih pergaulan yang sehat, mengelola emosi, dan tidak mudah percaya informasi dari HP tanpa dicek kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya itu menyebut, seluruh sekolah akan mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler agar siswa dapat mengembangkan minat dan bakat di luar akademik.

Ajeng mengaku mendengar praktik “cabut berkas” atau memindahkan berkas ke sekolah lain, usai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai. 

Ia meminta Dinas Pendidikan dan sekolah menindaklanjuti laporan tersebut, karena jika dibiarkan, praktik itu akan merusak sistem PPDB yang dirancang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kalau terbukti ada sekolah yang tetap menerima siswa di luar jadwal resmi, harus ada sanksi. Kita tidak boleh toleransi terhadap sekolah yang melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Ajeng juga meminta DPRD, Dewan Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Surabaya segera mengevaluasi pelaksanaan PPDB dan MPLS. Ia menegaskan pentingnya pendataan akurat agar tidak ada anak yang tercecer dan kehilangan hak pendidikan.

“Kalau ada yang tidak bisa masuk SMP karena kendala sistem atau administrasi, kita akan kawal datanya. Semua anak Surabaya harus mendapat hak pendidikan yang adil dan setara,” tutupnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Drag Race di Jembatan Merah Tuai Protes Pedagang Kota Lama Surabaya

Penutupan jalan dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan maupun musyawarah dengan para pedagang.

Ratusan Anak Muda Jember Politik PAR Alternatif Indonesia, Lawan Oligarki dengan Nilai Bukan Identitas

Peserta berasal dari beragam organisasi kemahasiswaan (ormek), organisasi kepemudaan, hingga kelompok gerakan yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial

Toko Percetakan Al-Yaubi Print di Surabaya Terbakar, 2 Motor Hangus

Bangunan dua lantai berukuran 8,5 x 27 meter itu hangus terbakar.

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Kejujuran Sejak Usia Dini

Di tengah fokus meningkatkan kecerdasan anak, nilai kejujuran dinilai sebagai bekal paling penting untuk masa depan.

Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Agenda ini menjadi ruang bagi jajaran Polda Jatim untuk mempererat silaturahmi dengan ulama sekaligus menyerap langsung aspirasi keamanan dan ketertiban masyara

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.