Harga Tanah Naik, DPRD Surabaya Desak BPN Ambil Diskresi Tangani Konflik Agraria
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 15 Jul 2025 10:02 WIB
selalu.id — DPRD Kota Surabaya menyoroti peningkatan konflik agraria yang dipicu oleh lonjakan harga tanah di wilayah kota. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kondisi ini sebagai dampak langsung dari naiknya nilai aset tanah di kota besar.
Baca Juga: DPRD Surabaya Turut Sesalkan Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
“Ketika harga tanah naik, peluang konflik agraria makin terbuka,” ujar Arif Fathoni, Selasa (15/7/2025).
Ia mengingatkan pemilik tanah agar tidak hanya mengandalkan dokumen yuridis, tetapi juga melakukan penguasaan fisik di lapangan, seperti pemagaran atau pemasangan papan nama, untuk mencegah penyerobotan.
Fathoni mengungkapkan, DPRD sering menerima aduan warga terkait tanah berstatus Petok D yang tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain. Ia menilai, jalur hukum perdata kerap menyulitkan warga karena memakan waktu dan biaya besar.
“Minimal enam bulan di pengadilan tingkat pertama, belum termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” katanya.
Baca Juga: Polisi Juga Bakal Panggil Anggota DPRD Surabaya dalam Kasus Bimtek, Siapa Jadi Tersangka?
Fathoni meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih aktif menyikapi sengketa. Ia mendorong BPN 1, BPN 2, dan Kanwil BPN Jatim memanfaatkan kewenangan di bidang sengketa dengan menelaah buku warkah, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Mereka punya buku warkah. Dari situ seharusnya bisa diambil diskresi untuk menentukan siapa yang paling sah atas tanah itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus lahan warga yang bersertifikat namun tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya di Simbada. Fathoni menilai, masih ada pejabat yang enggan menghapus data tersebut karena khawatir tersangkut persoalan hukum.
Baca Juga: Dalami Kasus Bimtek 2011, Anggota DPRD Surabaya Aktif juga Bakal Diperiksa
Fathoni berharap Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran agar perkara agraria antara warga dan korporasi dapat diproses melalui jalur peradilan cepat, tanpa terikat nilai gugatan.
“Cukup dilihat siapa pihaknya — rakyat kecil berhadapan dengan korporasi. Itu bisa jadi dasar masuk peradilan cepat agar rakyat mendapat keadilan tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya,” pungkasnya.
Editor : Ading