Selasa, 09 Jun 2026 08:51 WIB

Harga Tanah Naik, DPRD Surabaya Desak BPN Ambil Diskresi Tangani Konflik Agraria

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 15 Jul 2025 10:02 WIB
Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni

selalu.id — DPRD Kota Surabaya menyoroti peningkatan konflik agraria yang dipicu oleh lonjakan harga tanah di wilayah kota. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kondisi ini sebagai dampak langsung dari naiknya nilai aset tanah di kota besar.

 

Baca Juga: Dipanggil DPRD, Begini Alasan Klasik Gion Spa yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

“Ketika harga tanah naik, peluang konflik agraria makin terbuka,” ujar Arif Fathoni, Selasa (15/7/2025).

 

Ia mengingatkan pemilik tanah agar tidak hanya mengandalkan dokumen yuridis, tetapi juga melakukan penguasaan fisik di lapangan, seperti pemagaran atau pemasangan papan nama, untuk mencegah penyerobotan.

 

Fathoni mengungkapkan, DPRD sering menerima aduan warga terkait tanah berstatus Petok D yang tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain. Ia menilai, jalur hukum perdata kerap menyulitkan warga karena memakan waktu dan biaya besar.

 

“Minimal enam bulan di pengadilan tingkat pertama, belum termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” katanya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Janji Segera Sahkan Perda Disabilitas

Fathoni meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih aktif menyikapi sengketa. Ia mendorong BPN 1, BPN 2, dan Kanwil BPN Jatim memanfaatkan kewenangan di bidang sengketa dengan menelaah buku warkah, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

“Mereka punya buku warkah. Dari situ seharusnya bisa diambil diskresi untuk menentukan siapa yang paling sah atas tanah itu,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti kasus lahan warga yang bersertifikat namun tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya di Simbada. Fathoni menilai, masih ada pejabat yang enggan menghapus data tersebut karena khawatir tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

 

Fathoni berharap Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran agar perkara agraria antara warga dan korporasi dapat diproses melalui jalur peradilan cepat, tanpa terikat nilai gugatan.

 

“Cukup dilihat siapa pihaknya — rakyat kecil berhadapan dengan korporasi. Itu bisa jadi dasar masuk peradilan cepat agar rakyat mendapat keadilan tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pakar ITS Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari: Test Pile Harus Berizin!

Pengujian pondasi melalui test pile menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan kebutuhan desain konstruksi yang telah direncanakan.

Pemkab Sidoarjo Perkuat TPS 3R dan Digitalisasi, Targetkan Kota Bebas Sampah Liar

Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab DLHK, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya Ditembak, Ini Tampang dan Jejak Kejahatannya

Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Pesan Khusus Gus Barra saat Resmikan GOR di Kelulusan SMPN 1 Ngoro Mojokerto

Gus Barra mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Mahasiswa di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pesilat Mabuk: HP Raib, Kini Masuk Rumah Sakit

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap satu pelaku yang masih buron.

Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026

Salah satu titik operasi berlangsung di Jalan Ir Soekarno (MERR). Kegiatan serupa akan digelar bergilir di lima wilayah Surabaya hingga akhir tahun 2026.