Jumat, 25 Sep 2026 02:12 WIB

Harga Tanah Naik, DPRD Surabaya Desak BPN Ambil Diskresi Tangani Konflik Agraria

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 15 Jul 2025 10:02 WIB
Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni

selalu.id — DPRD Kota Surabaya menyoroti peningkatan konflik agraria yang dipicu oleh lonjakan harga tanah di wilayah kota. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kondisi ini sebagai dampak langsung dari naiknya nilai aset tanah di kota besar.

 

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

“Ketika harga tanah naik, peluang konflik agraria makin terbuka,” ujar Arif Fathoni, Selasa (15/7/2025).

 

Ia mengingatkan pemilik tanah agar tidak hanya mengandalkan dokumen yuridis, tetapi juga melakukan penguasaan fisik di lapangan, seperti pemagaran atau pemasangan papan nama, untuk mencegah penyerobotan.

 

Fathoni mengungkapkan, DPRD sering menerima aduan warga terkait tanah berstatus Petok D yang tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain. Ia menilai, jalur hukum perdata kerap menyulitkan warga karena memakan waktu dan biaya besar.

 

“Minimal enam bulan di pengadilan tingkat pertama, belum termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” katanya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Fathoni meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih aktif menyikapi sengketa. Ia mendorong BPN 1, BPN 2, dan Kanwil BPN Jatim memanfaatkan kewenangan di bidang sengketa dengan menelaah buku warkah, tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

“Mereka punya buku warkah. Dari situ seharusnya bisa diambil diskresi untuk menentukan siapa yang paling sah atas tanah itu,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti kasus lahan warga yang bersertifikat namun tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya di Simbada. Fathoni menilai, masih ada pejabat yang enggan menghapus data tersebut karena khawatir tersangkut persoalan hukum.

Baca Juga: Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

 

Fathoni berharap Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran agar perkara agraria antara warga dan korporasi dapat diproses melalui jalur peradilan cepat, tanpa terikat nilai gugatan.

 

“Cukup dilihat siapa pihaknya — rakyat kecil berhadapan dengan korporasi. Itu bisa jadi dasar masuk peradilan cepat agar rakyat mendapat keadilan tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.

Kapasitas Pelabuhan Meningkat, Pakar UGM: Integrasi Logistik Darat jangan Diabaikan!

Prof. Kuncoro Harto Widodo, mengatakan pertumbuhan arus peti kemas perlu diimbangi dengan penguatan seluruh simpul dalam ekosistem logistik. 

6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Gus Shobih menyebut tindakan ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan.

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Atas ungkap ini, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.