Rabu, 21 Okt 2026 04:28 WIB

Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Harap Keterangannya Bantu Penyelidikan

Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Khofifah diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

 

“Alhamdulillah hari ini saya hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Saya sudah memberikan keterangan secara lengkap, mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah usai pemeriksaan.

 

Menurut Khofifah, pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar terkait struktur dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim selama periode 2021–2024. Salah satu yang ditanyakan ialah nama-nama kepala dinas, badan, dan biro yang terlibat dalam proses penganggaran dan penyaluran hibah.

 

“Cukup banyak kepala dinas dan biro yang berubah posisi selama periode itu, jadi perlu dijelaskan satu per satu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah pokmas telah melalui mekanisme resmi, mulai dari input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi OPD, pembahasan Tim Anggaran, hingga penandatanganan oleh gubernur sebelum dicairkan oleh BPKAD.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut hadir di lokasi. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, tampak mendampingi proses dari luar gedung.

 

Kasus dugaan korupsi hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Ia telah divonis 9 tahun penjara pada 2023, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi. Dari 4 penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu staf. Sedangkan dari pihak pemberi, 15 adalah swasta dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

 

Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Khofifah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.