Kamis, 04 Jun 2026 22:22 WIB

Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Harap Keterangannya Bantu Penyelidikan

Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Sidak Pengambilan PIN SPMB di SMA Surabaya, Ini yang Ditemukan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Khofifah diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

 

“Alhamdulillah hari ini saya hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Saya sudah memberikan keterangan secara lengkap, mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah usai pemeriksaan.

 

Menurut Khofifah, pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar terkait struktur dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim selama periode 2021–2024. Salah satu yang ditanyakan ialah nama-nama kepala dinas, badan, dan biro yang terlibat dalam proses penganggaran dan penyaluran hibah.

 

“Cukup banyak kepala dinas dan biro yang berubah posisi selama periode itu, jadi perlu dijelaskan satu per satu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Kemiskinan di Jatim Kini Turun Signifikan, Berikut Rincian Lengkapnya

Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah pokmas telah melalui mekanisme resmi, mulai dari input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi OPD, pembahasan Tim Anggaran, hingga penandatanganan oleh gubernur sebelum dicairkan oleh BPKAD.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut hadir di lokasi. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, tampak mendampingi proses dari luar gedung.

 

Kasus dugaan korupsi hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Ia telah divonis 9 tahun penjara pada 2023, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Juga: Dr WP Djatmiko soal KPK: Jadilah Sapu yang Bersih, Bukan Sapu Kotor!

 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi. Dari 4 penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu staf. Sedangkan dari pihak pemberi, 15 adalah swasta dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

 

Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Khofifah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gagar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.