Sabtu, 05 Sep 2026 04:28 WIB

Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Harap Keterangannya Bantu Penyelidikan

Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca Juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Khofifah diperiksa sebagai saksi atas sejumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

 

“Alhamdulillah hari ini saya hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Saya sudah memberikan keterangan secara lengkap, mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah usai pemeriksaan.

 

Menurut Khofifah, pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar terkait struktur dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim selama periode 2021–2024. Salah satu yang ditanyakan ialah nama-nama kepala dinas, badan, dan biro yang terlibat dalam proses penganggaran dan penyaluran hibah.

 

“Cukup banyak kepala dinas dan biro yang berubah posisi selama periode itu, jadi perlu dijelaskan satu per satu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah pokmas telah melalui mekanisme resmi, mulai dari input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), verifikasi OPD, pembahasan Tim Anggaran, hingga penandatanganan oleh gubernur sebelum dicairkan oleh BPKAD.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah anggota Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut hadir di lokasi. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, tampak mendampingi proses dari luar gedung.

 

Kasus dugaan korupsi hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Ia telah divonis 9 tahun penjara pada 2023, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi. Dari 4 penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu staf. Sedangkan dari pihak pemberi, 15 adalah swasta dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

 

Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Khofifah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.