Meski Disegel, Aktivitas Pabrik Peleburan Emas di Kandangan Masih Berjalan Terbatas
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 10 Jul 2025 16:23 WIB
selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel bangunan pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam yang berlokasi di kawasan permukiman Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo
Penyegelan dilakukan karena pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perizinan Bangunan Gedung. Namun, penyegelan itu belum sepenuhnya menghentikan aktivitas pabrik.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menyebut penyegelan bersifat terbatas karena fokus pada aspek pelanggaran GSB. Sementara perizinan operasional pabrik masih dalam proses pembahasan tim teknis gabungan lintas instansi.
“Penyegelan dilakukan karena bangunan melanggar garis padan. Untuk operasional pabrik dan perizinan lainnya masih dalam proses pembahasan,” ujar Denny kepada selalu.id, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, Satpol PP melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta DPM-PTSP dalam penyegelan tersebut.
Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan
Keputusan lanjutan terkait izin operasional akan ditentukan setelah seluruh hasil pemeriksaan lapangan dikaji dan disinkronkan oleh tim teknis. Pemerintah masih menunggu hasil uji emisi, pengelolaan limbah, dan verifikasi perizinan usaha.
“Semua data dari hasil pemeriksaan sedang dikaji. Setelah itu, baru diputuskan langkah selanjutnya,” kata Denny.
Pemerintah Kecamatan Benowo juga menyatakan terus memfasilitasi aspirasi warga yang terdampak, serta memastikan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal
“Penyegelan ini merupakan bentuk pembatasan awal sambil menunggu keputusan final. Kami minta masyarakat tetap tenang karena semua langkah dilakukan berdasarkan regulasi,” tandasnya.
Editor : Ading
