selalu.id – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Baca Juga: Hari Pertama MPLS, DPRD Surabaya Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
Fathoni menyebut putusan itu sebagai koreksi terhadap pemilu serentak yang dinilai terlalu kompleks dan menimbulkan kegaduhan politik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah koreksi atas pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang terbukti melelahkan dan menimbulkan banyak kegaduhan politik. MK menilai dampaknya lebih banyak mudarat dibanding manfaat bagi perkembangan demokrasi kita,” ujar Fathoni di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).
Ia menilai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah akan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan meningkatkan kualitas teknis penyelenggaraan.
“Pemerintah harus segera menerjemahkan putusan ini menjadi dasar pelaksanaan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 dan Pilkada 2031,” katanya.
Fathoni menambahkan bahwa skema pemilu terpisah memberikan ruang lebih besar bagi partai untuk menyiapkan kader terbaiknya, terlebih setelah MK juga mengoreksi presidential threshold 20 persen.
“Setiap partai kini punya peluang lebih besar untuk mengusung kadernya sendiri atau berkoalisi. Ini adalah waktu yang tepat bagi Partai Golkar untuk menyiapkan tokoh-tokoh potensial di berbagai daerah agar bisa memberikan efek ekor jas terhadap kenaikan suara dan kursi di DPRD,” jelasnya.
Baca Juga: Dukung SRRL, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Flyover–Underpass Tanpa Abaikan Program Sosial
Menurutnya, skema ini juga membuka peluang bagi politik lokal untuk tumbuh lebih sehat dan kompetitif.
“Itu akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Terkait potensi perpanjangan masa jabatan DPRD akibat penyesuaian jadwal, Fathoni menolak wacana peran legislatif digantikan oleh kepala daerah saat transisi.
“DPRD itu mandat rakyat, sama seperti kepala daerah. Jangan sampai peran DPRD diambil alih karena itu mencederai demokrasi,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Dispendik Bentuk Satgas Cegah Bullying saat MPLS
Fathoni menyatakan Partai Golkar menerima putusan MK sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilu dan tidak akan larut dalam perdebatan.
“Kami mengapresiasi langkah sembilan hakim konstitusi yang telah menyempurnakan sistem demokrasi kita. Golkar akan menjadikan ini sebagai instrumen pembenahan internal, bukan terjebak dalam polemik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) digelar terpisah dari pemilu daerah (pilkada dan DPRD), dengan jeda waktu minimal dua tahun. Skema pemilu lima kotak yang digunakan selama ini tidak akan diberlakukan lagi pada Pemilu 2029.
Editor : Ading