Sabtu, 26 Sep 2026 02:05 WIB

Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Jun 2025 14:40 WIB
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

 

Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan dalam aktivitas berisiko, bukan sekadar larangan semata.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung menggelar sosialisasi melalui program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

 

“Melalui SOTH dan kelas parenting, kami bekali para orang tua dengan keterampilan dalam membina dan mengawasi anak, khususnya di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Selasa (24/6/2025).

 

Bagi anak yang melanggar aturan jam malam dan terjaring patroli Satpol PP, DP3APPKB menyediakan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua.

 

Anak-anak yang terindikasi terlibat aktivitas seperti balap liar, geng motor, atau penyalahgunaan zat akan dimasukkan ke Program Rumah Perubahan untuk menjalani pembinaan intensif minimal tujuh hari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

 

“Rumah Perubahan memberikan pembinaan kedisiplinan, mental, spiritual, dan psikologis oleh para profesional,” jelas Ida.

 

Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan berkelanjutan di rumah.

 

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Sebagai tindak lanjut, anak-anak juga dapat mengikuti kegiatan positif di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang dibuka untuk keluarga tidak mampu.

 

DP3APPKB juga menggelar konseling keluarga melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

 

“Jam malam bukan sekadar larangan, tapi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Ida.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Layanan Home Care Pemkab Jember Dilirik Kemenkes, Jadi Inspirasi Daerah Lain

Meski begitu, Kemenkes tetap memberikan perhatian pada evaluasi program secara berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.

Progres RSUD Sedati Lampaui Target, Wabup Sidoarjo Wanti-wanti soal Kualitas Material

Inspeksi mendadak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan lambannya pengerjaan fisik di lokasi.

RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Golkar pun meminta Pemprov Jawa Timur menjelaskan strategi menjaga ketersediaan infrastruktur, konektivitas, hingga pemerataan layanan publik.

Viral Wadah MBG di Patrang Jember Disebut Kurang Bersih, Ini Kata Pihak Pengelola

Keluhan tersebut mengemuka setelah akun Facebook IWJ Ofisial milik Muhamad Abas mengunggah foto wadah makanan atau ompreng MBG yang dinilai kurang bersih.

Ketika Energi Bersih Menentukan Masa Depan Industri Indonesia

Dalam pidato pembukaan General Debate pada 22 September, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebut dunia sedang menghadapi empat tests of power.

Tim Gabungan Berjuang Padamkan Karhutla di Lereng Terjal Gunung Limas Ponorogo

Kebakaran yang dilaporkan warga itu menghanguskan sekitar 2 hektare lahan.