Sabtu, 13 Jun 2026 16:01 WIB

Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Jun 2025 14:40 WIB
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

 

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan dalam aktivitas berisiko, bukan sekadar larangan semata.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung menggelar sosialisasi melalui program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

 

“Melalui SOTH dan kelas parenting, kami bekali para orang tua dengan keterampilan dalam membina dan mengawasi anak, khususnya di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Selasa (24/6/2025).

 

Bagi anak yang melanggar aturan jam malam dan terjaring patroli Satpol PP, DP3APPKB menyediakan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua.

 

Anak-anak yang terindikasi terlibat aktivitas seperti balap liar, geng motor, atau penyalahgunaan zat akan dimasukkan ke Program Rumah Perubahan untuk menjalani pembinaan intensif minimal tujuh hari.

Baca Juga: Ketika Warga Surabaya Banyak Keluhkan Lapangan Pekerjaan

 

“Rumah Perubahan memberikan pembinaan kedisiplinan, mental, spiritual, dan psikologis oleh para profesional,” jelas Ida.

 

Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan berkelanjutan di rumah.

 

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Legal Opinion Bukan jadi Alasan Pemkot Surabaya Tunda Putusan Inkracht

Sebagai tindak lanjut, anak-anak juga dapat mengikuti kegiatan positif di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang dibuka untuk keluarga tidak mampu.

 

DP3APPKB juga menggelar konseling keluarga melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

 

“Jam malam bukan sekadar larangan, tapi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Ida.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.

Antar Penumpang ke Bandara Juanda, Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berkendara di kawasan bandara yang memiliki lalu lintas kendaraan cukup padat.

Ternyata, Ini Penyebab Aliran Air di Tambaksari Surabaya Tidak Lancar

Saat ini proses penelusuran jaringan masih berlangsung dan PAM Surya Sembada menargetkan distribusi air di wilayah terdampak dapat kembali berjalan optimal.