Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 24 Jun 2025 14:40 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan dalam aktivitas berisiko, bukan sekadar larangan semata.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung menggelar sosialisasi melalui program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Melalui SOTH dan kelas parenting, kami bekali para orang tua dengan keterampilan dalam membina dan mengawasi anak, khususnya di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Selasa (24/6/2025).
Bagi anak yang melanggar aturan jam malam dan terjaring patroli Satpol PP, DP3APPKB menyediakan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua.
Anak-anak yang terindikasi terlibat aktivitas seperti balap liar, geng motor, atau penyalahgunaan zat akan dimasukkan ke Program Rumah Perubahan untuk menjalani pembinaan intensif minimal tujuh hari.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
“Rumah Perubahan memberikan pembinaan kedisiplinan, mental, spiritual, dan psikologis oleh para profesional,” jelas Ida.
Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan berkelanjutan di rumah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Sebagai tindak lanjut, anak-anak juga dapat mengikuti kegiatan positif di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang dibuka untuk keluarga tidak mampu.
DP3APPKB juga menggelar konseling keluarga melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.
“Jam malam bukan sekadar larangan, tapi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Ida.
Editor : Ading