Senin, 03 Agu 2026 19:26 WIB

Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Jun 2025 14:40 WIB
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

 

Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Pemkot Surabaya Cermat Terbitkan Izin Acara Besar Pasca-Kericuhan Konser SUBEC

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan dalam aktivitas berisiko, bukan sekadar larangan semata.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung menggelar sosialisasi melalui program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

 

“Melalui SOTH dan kelas parenting, kami bekali para orang tua dengan keterampilan dalam membina dan mengawasi anak, khususnya di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Selasa (24/6/2025).

 

Bagi anak yang melanggar aturan jam malam dan terjaring patroli Satpol PP, DP3APPKB menyediakan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua.

 

Anak-anak yang terindikasi terlibat aktivitas seperti balap liar, geng motor, atau penyalahgunaan zat akan dimasukkan ke Program Rumah Perubahan untuk menjalani pembinaan intensif minimal tujuh hari.

Baca Juga: Viral Isu Bocah 5 Tahun Dieksploitasi Ayah Kandung di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

 

“Rumah Perubahan memberikan pembinaan kedisiplinan, mental, spiritual, dan psikologis oleh para profesional,” jelas Ida.

 

Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan berkelanjutan di rumah.

 

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Sebagai tindak lanjut, anak-anak juga dapat mengikuti kegiatan positif di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang dibuka untuk keluarga tidak mampu.

 

DP3APPKB juga menggelar konseling keluarga melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

 

“Jam malam bukan sekadar larangan, tapi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Ida.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

Kini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tengah memburu sosok pemasok utama berinisial ND yang disinyalir sebagai penyuplai belasan poket sabu tersebut.

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

Wahono menyampaikan proses identifikasi masih terus berlangsung.

Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

Komunitas Kami Anak Negeri yang menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat pemasangan bendera di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

Pemkab Sidoarjo Ratakan 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng, Penataan Kawasan Berlanjut

Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah persuasif.

Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Kepada AKBP Alaiddin, Gus Fawait menyampaikan ucapan selamat datang.

Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Hingga saat ini, penyelidikan memperkirakan sedikitnya terdapat lima korban di wilayah Jawa Timur.