Senin, 02 Feb 2026 22:56 WIB

Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Jun 2025 14:40 WIB
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, anak-anak dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan keterlibatan dalam aktivitas berisiko, bukan sekadar larangan semata.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung menggelar sosialisasi melalui program seperti Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

 

“Melalui SOTH dan kelas parenting, kami bekali para orang tua dengan keterampilan dalam membina dan mengawasi anak, khususnya di malam hari,” ujar Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, Selasa (24/6/2025).

 

Bagi anak yang melanggar aturan jam malam dan terjaring patroli Satpol PP, DP3APPKB menyediakan pendampingan psikologis serta sesi psikoedukasi bagi anak dan orang tua.

 

Anak-anak yang terindikasi terlibat aktivitas seperti balap liar, geng motor, atau penyalahgunaan zat akan dimasukkan ke Program Rumah Perubahan untuk menjalani pembinaan intensif minimal tujuh hari.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

 

“Rumah Perubahan memberikan pembinaan kedisiplinan, mental, spiritual, dan psikologis oleh para profesional,” jelas Ida.

 

Setelah menjalani pembinaan, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan yang diketahui RT/RW sebagai bentuk komitmen pengawasan berkelanjutan di rumah.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Sebagai tindak lanjut, anak-anak juga dapat mengikuti kegiatan positif di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), yang dibuka untuk keluarga tidak mampu.

 

DP3APPKB juga menggelar konseling keluarga melalui SOTH dan Puspaga di tingkat Balai RW, melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Karang Taruna dalam program Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

 

“Jam malam bukan sekadar larangan, tapi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” pungkas Ida.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.