Kamis, 13 Agu 2026 01:52 WIB

Motif Sakit Hati, Pria di Malang Cekik Wanita hingga Tewas di Losmen

Kasus pembunuhan di losmen
Kasus pembunuhan di losmen

selalu.id – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah losmen di Kota Malang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun dalam waktu lima hari. Pelaku berinisial AK (26) ditangkap di rumahnya di Desa Patuk Wicis, Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).

 

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Korban berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas pada Senin (17/6) dini hari di kamar nomor 11 sebuah losmen di Kecamatan Sukun. Jenazah ditemukan oleh penjaga losmen dalam posisi telentang di atas kasur, mulut tersumbat kain dan tertutup bantal.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan ponsel korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Meski chip di dalam ponsel sudah dilepas, penyidik berhasil melacak email korban yang masih terhubung ke perangkat tersebut.

 

“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kerja keras tim kami meski awalnya penyelidikan minim dukungan teknis,” ujar Kombes Nanang saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban setelah terlibat pertengkaran. Motifnya adalah sakit hati karena korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar.

 

Baca Juga: Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia keluar kamar dan berpura-pura hendak membeli makanan, lalu tidak kembali lagi,” jelas Kombes Nanang.

 

Keterangan penjaga losmen menguatkan bahwa korban ditemukan tidak lama setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian. Petugas pun segera mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan bukti pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, serta pasal lain yang relevan seperti Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023.

Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah 

 

Jenazah korban sebelumnya telah dibawa ke RSSA Malang untuk autopsi dan kini tengah dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke pihak keluarga.

 

Polresta Malang Kota memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dua Motor Tabrakan di Kebontunggul Mojokerto, 3 Orang Tewas dan Satu Kritis

Saat ini, kecelakaan maut tersebut tengah didalami kepolisian setempat untuk mengungkap penyebabnya. Sementara semua korban sudah ditangani di rumah sakit.

Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Hotel berkonsep modern ini menghadirkan promo khusus bertajuk "Merdeka Deals" yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.