Selasa, 03 Feb 2026 20:21 WIB

Motif Sakit Hati, Pria di Malang Cekik Wanita hingga Tewas di Losmen

Kasus pembunuhan di losmen
Kasus pembunuhan di losmen

selalu.id – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah losmen di Kota Malang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun dalam waktu lima hari. Pelaku berinisial AK (26) ditangkap di rumahnya di Desa Patuk Wicis, Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

Korban berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas pada Senin (17/6) dini hari di kamar nomor 11 sebuah losmen di Kecamatan Sukun. Jenazah ditemukan oleh penjaga losmen dalam posisi telentang di atas kasur, mulut tersumbat kain dan tertutup bantal.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan ponsel korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Meski chip di dalam ponsel sudah dilepas, penyidik berhasil melacak email korban yang masih terhubung ke perangkat tersebut.

 

“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kerja keras tim kami meski awalnya penyelidikan minim dukungan teknis,” ujar Kombes Nanang saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban setelah terlibat pertengkaran. Motifnya adalah sakit hati karena korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar.

 

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia keluar kamar dan berpura-pura hendak membeli makanan, lalu tidak kembali lagi,” jelas Kombes Nanang.

 

Keterangan penjaga losmen menguatkan bahwa korban ditemukan tidak lama setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian. Petugas pun segera mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan bukti pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, serta pasal lain yang relevan seperti Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo

 

Jenazah korban sebelumnya telah dibawa ke RSSA Malang untuk autopsi dan kini tengah dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke pihak keluarga.

 

Polresta Malang Kota memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.