Selasa, 29 Sep 2026 21:10 WIB

Motif Sakit Hati, Pria di Malang Cekik Wanita hingga Tewas di Losmen

Kasus pembunuhan di losmen
Kasus pembunuhan di losmen

selalu.id – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah losmen di Kota Malang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun dalam waktu lima hari. Pelaku berinisial AK (26) ditangkap di rumahnya di Desa Patuk Wicis, Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).

 

Baca Juga: Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Korban berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas pada Senin (17/6) dini hari di kamar nomor 11 sebuah losmen di Kecamatan Sukun. Jenazah ditemukan oleh penjaga losmen dalam posisi telentang di atas kasur, mulut tersumbat kain dan tertutup bantal.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan ponsel korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Meski chip di dalam ponsel sudah dilepas, penyidik berhasil melacak email korban yang masih terhubung ke perangkat tersebut.

 

“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan kerja keras tim kami meski awalnya penyelidikan minim dukungan teknis,” ujar Kombes Nanang saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban setelah terlibat pertengkaran. Motifnya adalah sakit hati karena korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar.

 

Baca Juga: Polisi Pasuruan Antisipasi Karhutla Meluas di Bukit Keciri Perbatasan Malang

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia keluar kamar dan berpura-pura hendak membeli makanan, lalu tidak kembali lagi,” jelas Kombes Nanang.

 

Keterangan penjaga losmen menguatkan bahwa korban ditemukan tidak lama setelah pelaku meninggalkan tempat kejadian. Petugas pun segera mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan bukti pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, serta pasal lain yang relevan seperti Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

 

Jenazah korban sebelumnya telah dibawa ke RSSA Malang untuk autopsi dan kini tengah dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke pihak keluarga.

 

Polresta Malang Kota memastikan komitmennya dalam menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Awas! Ratusan Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Dari total pemetaan nasional, tercatat sedikitnya 1.221 lokasi PETI emas yang beroperasi tanpa menyetor rupiah sedikit pun ke kas negara.

Proyek Revitalisasi Sekolah di Jember Gerakkan Ekonomi Warga, Jadi Berkah dan Bahagia

Dari proyek tersebut, sekitar 5.160 tenaga kerja terlibat, dengan rincian 2.000 tukang dan 3.160 asisten tukang. Juga gerakkan ekonomi warga lainnya.

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.