Senin, 14 Jul 2025 17:15 WIB

Tingginya Kekerasan, DPRD Jatim Siapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

selalu.id – DPRD Jawa Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kekerasan terhadap kelompok rentan di provinsi tersebut.

 

Baca Juga: Fraksi PDIP Nilai RPJMD Jatim Minim Solusi dan Target PAD Tidak Realistis

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi payung hukum baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika sosial serta perkembangan regulasi nasional.

 

“Raperda ini merupakan langkah konkret dalam merespons dinamika sosial dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional,” ujarnya kepada selalu.id.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2023 tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur. Meski turun di tahun 2024 menjadi 771 kasus terhadap perempuan dan 1.103 terhadap anak, angka tersebut masih dianggap tinggi.

 

Puguh menyebut kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan, disusul oleh praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi.

Baca Juga: Jam Malam Anak Diberlakukan, DPRD Jatim: Peran Media Sosial Juga Perlu Diantisipasi

 

Data dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur mencatat lonjakan kasus dispensasi kawin sejak 2019, dengan puncaknya pada 2020 sebanyak 17.214 kasus. Pada 2024, jumlahnya masih tercatat 8.753 kasus.

 

Raperda ini juga dirancang untuk menggantikan dua regulasi terdahulu yang dinilai sudah tidak relevan, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014.

 

Baca Juga: Terkait Hilangnya Kusnadi, Begini Respon Jubir PDIP

“Perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat anak-anak akan tumbuh menjadi dewasa, sehingga diperlukan sistem perlindungan yang utuh dari hulu ke hilir,” tegas Puguh.

 

Raperda baru ini tidak hanya mengatur penanganan kasus kekerasan, tetapi juga memuat strategi pencegahan menyeluruh, termasuk edukasi dan penguatan sistem perlindungan di masyarakat. DPRD Jatim berharap penyusunan dan pengesahan Raperda ini dapat segera rampung demi memberikan perlindungan lebih efektif bagi warga Jawa Timur.

 

Editor : Ading