Rabu, 22 Jul 2026 05:50 WIB

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Data Pribadi demi Raup Untung Bisnis Online

selalu.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan bisnis. Seorang pelaku berinisial TD (38), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap karena memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin demi menjalankan toko online bernama "Chaila Shop".

 

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kasus ini terungkap pada Rabu, 23 April 2025, di Kecamatan Prambon. TD diketahui membuat 130 akun toko online di platform Shopee menggunakan data pribadi orang lain, termasuk KTP dan NPWP.

 

Modus yang digunakan adalah menawarkan bantuan pengurusan NPWP secara gratis, lalu meminta fotokopi KTP dan foto selfie sebagai syarat. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar SIM card, membuka rekening e-wallet Seabank, dan membuat akun-akun toko online.

 

Dalam aksinya, TD dibantu oleh seseorang berinisial K dalam mengumpulkan data. Setelah akun dibuat, TD mempekerjakan tujuh admin, yaitu ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD, yang bekerja secara bergantian untuk melakukan live streaming dan mempromosikan produk pihak lain lewat Shopee Affiliate.

 

Keuntungan dari program afiliasi tersebut, berkisar 5 hingga 25 persen dari setiap penjualan, dikumpulkan ke rekening dan e-wallet Seabank atas nama TD.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, didampingi Kanit 1 Subdit 1 Ditres Siber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratana, menjelaskan bahwa TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar," kata Kombes Jules di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).

 

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 105 unit handphone Oppo F1S, 82 unit handphone khusus live streaming, 129 akun toko Shopee, 129 rekening Seabank, 129 foto NPWP dan KTP elektronik milik orang lain, dua unit komputer, serta berbagai aksesori pendukung lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan akun e-wallet DANA dan Seabank atas nama tersangka.

 

"Saat ini, tersangka telah ditahan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan data pribadi dan segera melapor jika mengalami hal serupa," tandas Kombes Jules.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.