Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Data Pribadi demi Raup Untung Bisnis Online
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 23 Jun 2025 12:41 WIB
selalu.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan bisnis. Seorang pelaku berinisial TD (38), warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap karena memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin demi menjalankan toko online bernama "Chaila Shop".
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Kasus ini terungkap pada Rabu, 23 April 2025, di Kecamatan Prambon. TD diketahui membuat 130 akun toko online di platform Shopee menggunakan data pribadi orang lain, termasuk KTP dan NPWP.
Modus yang digunakan adalah menawarkan bantuan pengurusan NPWP secara gratis, lalu meminta fotokopi KTP dan foto selfie sebagai syarat. Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar SIM card, membuka rekening e-wallet Seabank, dan membuat akun-akun toko online.
Dalam aksinya, TD dibantu oleh seseorang berinisial K dalam mengumpulkan data. Setelah akun dibuat, TD mempekerjakan tujuh admin, yaitu ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD, yang bekerja secara bergantian untuk melakukan live streaming dan mempromosikan produk pihak lain lewat Shopee Affiliate.
Keuntungan dari program afiliasi tersebut, berkisar 5 hingga 25 persen dari setiap penjualan, dikumpulkan ke rekening dan e-wallet Seabank atas nama TD.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, didampingi Kanit 1 Subdit 1 Ditres Siber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratana, menjelaskan bahwa TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar," kata Kombes Jules di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 105 unit handphone Oppo F1S, 82 unit handphone khusus live streaming, 129 akun toko Shopee, 129 rekening Seabank, 129 foto NPWP dan KTP elektronik milik orang lain, dua unit komputer, serta berbagai aksesori pendukung lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan akun e-wallet DANA dan Seabank atas nama tersangka.
"Saat ini, tersangka telah ditahan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan data pribadi dan segera melapor jika mengalami hal serupa," tandas Kombes Jules.
Editor : Ading
