selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025). Khofifah seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Harap Keterangannya Bantu Penyelidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersebut.
"Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, meminta untuk dijadwalkan ulang," ujar Budi.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran Khofifah disebabkan adanya keperluan lain yang mendesak. Namun hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.
Baca Juga: Delapan Jam Diperiksa, Khofifah: Pertanyaan Penyidik KPK Fokus pada OPD dan Penyaluran Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Polda Jatim
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski Gubernur Khofifah tidak hadir, KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berlanjut. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan, dan penyidik terus menelusuri jaringan serta aliran dana dalam kasus ini.
Editor : Ading