Jumat, 05 Jun 2026 09:15 WIB

Area Parkir Toko Modern Dibuka untuk UMKM, Ini Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 19 Jun 2025 09:04 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan area parkir toko modern sebagai tempat berjualan tanpa dikenai biaya sewa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

Baca Juga: Kejati Jatim Serahkan Aduan Dugaan Pemborosan APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat

Hal tersebut disampaikan Eri dalam pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).

 

“Dengan Perda ini, toko modern berperan membantu mengurangi kemiskinan. Mereka memberikan tempat berjualan bagi warga Surabaya yang memang pelaku UMKM, misalnya penjual soto, es degan, dan lainnya. Tapi syaratnya, mereka harus menjual produk buatan sendiri, bukan franchise,” ujar Eri.

 

Dalam Perwali Pasal 5 Ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa pengelola toko modern dapat menyediakan area parkir untuk pelaku usaha mikro tanpa memungut biaya sewa. Namun, tetap harus memperhatikan aturan perparkiran.

 

Eri menjelaskan, UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus terdaftar di kelurahan dan kecamatan. Seleksi dilakukan melalui mekanisme undian agar prosesnya transparan dan adil. “Kalau tidak diatur, nanti toko modern bingung karena semua minta masuk. Maka akan ada proses seleksi melalui kelurahan,” tambahnya.

 

Baca Juga: Kunker ke Polres Pasuruan, Ketua Bhayangkari Jatim Tumbuhkan UMKM hingga Peduli Anak Yatim

Pemkot Surabaya akan menanggung biaya listrik dan air untuk kebutuhan operasional UMKM, sementara pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab pengelola toko modern.

 

“Kita ingin Pemkot dan toko modern sama-sama hadir untuk mengentaskan kemiskinan,” tegas Eri.

 

Kebijakan ini menyasar warga berpenghasilan rendah yang belum memiliki usaha tetap. Area parkir yang tersedia akan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Surabaya Vaganza Sukses, DPRD Usul Konser dan Teatrikal di Hari Pahlawan 

 

“Kita akan kumpulkan datanya. Yang kehidupannya paling bawah akan diberikan tempat gratis untuk jualan. Ini solusi konkret untuk kurangi kemiskinan dan pengangguran,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. “Kami dari toko retail siap membantu memberdayakan lingkungan sekitar, termasuk menyediakan juru parkir resmi,” kata Romadhoni.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.