Selasa, 15 Jul 2025 08:39 WIB

Surabaya Tertibkan Izin Parkir Swalayan, Eri Cahyadi: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:46 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan pengelolaan parkir di toko swalayan dan minimarket yang dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025. Sebelumnya, ia menggelar apel gabungan di halaman Balai Kota bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V, dan sejumlah ormas.

Baca Juga: Sweeping Jam Malam, Begini Cara Wali Kota Eri Tertibkan Remaja di Pinggir Jalan

“Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Karena ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” kata Eri, Selasa (10/6/2025).

Pasal 14 Perda tersebut mengatur bahwa tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis, serta menyiapkan petugas parkir resmi yang berseragam dan beridentitas.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Dalam Perwali tersebut, lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM, tetapi tidak boleh dipungut biaya sewa.

“Parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” ujar Eri.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak toko swalayan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya ditemukan di Jalan Dharmahusada, di mana area parkir disewakan kepada pelaku UMKM sebesar Rp800 ribu per bulan.

“Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” tegas Eri.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk ancaman terhadap pelaku usaha, tetapi untuk melindungi konsumen dan pengusaha dari risiko seperti pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Area Parkir Toko Modern Dibuka untuk UMKM, Ini Syaratnya

“Selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” ucapnya.

Eri menyatakan Pemkot dapat mencabut izin usaha bagi toko swalayan yang melanggar. Namun saat ini, penindakan masih sebatas penyegelan area parkir.

“Yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” katanya.

Pemkot juga telah menyosialisasikan aturan ini melalui surat edaran kepada seluruh pelaku usaha pada 3 Juni 2025. Pengecekan lapangan dilakukan pada 10 Juni 2025 di sekitar 800 tempat usaha.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Parkir Wali Kota Eri, Pakar Unair Sebut Pemkot Tebang Pilih

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan pendapatan daerah dan transparansi.

“Sebelum 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua,” katanya.

Menurut Basari, sistem e-parking akan diterapkan di hotel, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya agar pendapatan parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel.

“Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (ADV)

Editor : Ading