Selasa, 15 Jul 2025 07:39 WIB

Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:23 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pengelola Apartemen 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (16/6/2025). Ini merupakan kali keempat pengelola mangkir dari undangan resmi DPRD, meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Tunggakan Pajak Nyaris Rp4 Miliar, Pemkot Surabaya Datangi Pengelola Apartemen 88 Avenue

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

 

“Sudah empat kali mereka tidak hadir. Awalnya minta undangan dikirim seminggu sebelumnya, sudah kami penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja tidak datang. Selalu saja ada alasan baru—minta rapat tertutup, lalu absen lagi,” kata Afif, Selasa (17/6/2025).

 

Afif juga menyoroti pelaporan dirinya oleh pihak pengelola ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menduga langkah itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan tunggakan pajak.

 

“Menurut saya, itu cuma alibi saja biar nggak ditagih,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan. Bahkan masyarakat biasa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi, sementara tunggakan 88 Avenue sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Dilaporkan ke BK, Ketua Komisi B DPRD Surabaya justru Soroti Tunggakan Pajak 88 Avenue

 

“Kewajiban itu harus dipenuhi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kewajiban kepada negara dan kota ini,” ujarnya.

 

Afif menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan langkah penegakan selanjutnya.

 

Baca Juga: BK DPRD Surabaya Dalami Laporan Pengelola 88 Avenue terhadap Dua Anggota Dewan

“Kita sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sekarang kami akan duduk bersama Bapenda dan Pemkot untuk menyusun langkah-langkah tegas. Soal seperti apa tindakannya, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh pengelola 88 Avenue mencapai hampir Rp3,8 miliar. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

 

 

Editor : Ading