Kamis, 22 Okt 2026 14:30 WIB

Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:23 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pengelola Apartemen 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (16/6/2025). Ini merupakan kali keempat pengelola mangkir dari undangan resmi DPRD, meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

 

“Sudah empat kali mereka tidak hadir. Awalnya minta undangan dikirim seminggu sebelumnya, sudah kami penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja tidak datang. Selalu saja ada alasan baru—minta rapat tertutup, lalu absen lagi,” kata Afif, Selasa (17/6/2025).

 

Afif juga menyoroti pelaporan dirinya oleh pihak pengelola ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menduga langkah itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan tunggakan pajak.

 

“Menurut saya, itu cuma alibi saja biar nggak ditagih,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan. Bahkan masyarakat biasa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi, sementara tunggakan 88 Avenue sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

 

“Kewajiban itu harus dipenuhi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kewajiban kepada negara dan kota ini,” ujarnya.

 

Afif menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan langkah penegakan selanjutnya.

 

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

“Kita sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sekarang kami akan duduk bersama Bapenda dan Pemkot untuk menyusun langkah-langkah tegas. Soal seperti apa tindakannya, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh pengelola 88 Avenue mencapai hampir Rp3,8 miliar. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.