Rabu, 22 Jul 2026 08:29 WIB

Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:23 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pengelola Apartemen 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (16/6/2025). Ini merupakan kali keempat pengelola mangkir dari undangan resmi DPRD, meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

 

“Sudah empat kali mereka tidak hadir. Awalnya minta undangan dikirim seminggu sebelumnya, sudah kami penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja tidak datang. Selalu saja ada alasan baru—minta rapat tertutup, lalu absen lagi,” kata Afif, Selasa (17/6/2025).

 

Afif juga menyoroti pelaporan dirinya oleh pihak pengelola ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menduga langkah itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan tunggakan pajak.

 

“Menurut saya, itu cuma alibi saja biar nggak ditagih,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan. Bahkan masyarakat biasa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi, sementara tunggakan 88 Avenue sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

 

“Kewajiban itu harus dipenuhi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kewajiban kepada negara dan kota ini,” ujarnya.

 

Afif menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan langkah penegakan selanjutnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

“Kita sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sekarang kami akan duduk bersama Bapenda dan Pemkot untuk menyusun langkah-langkah tegas. Soal seperti apa tindakannya, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh pengelola 88 Avenue mencapai hampir Rp3,8 miliar. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.