Senin, 02 Feb 2026 14:48 WIB

Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:23 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pengelola Apartemen 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (16/6/2025). Ini merupakan kali keempat pengelola mangkir dari undangan resmi DPRD, meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

 

“Sudah empat kali mereka tidak hadir. Awalnya minta undangan dikirim seminggu sebelumnya, sudah kami penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja tidak datang. Selalu saja ada alasan baru—minta rapat tertutup, lalu absen lagi,” kata Afif, Selasa (17/6/2025).

 

Afif juga menyoroti pelaporan dirinya oleh pihak pengelola ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menduga langkah itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan tunggakan pajak.

 

“Menurut saya, itu cuma alibi saja biar nggak ditagih,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan. Bahkan masyarakat biasa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi, sementara tunggakan 88 Avenue sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

 

“Kewajiban itu harus dipenuhi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kewajiban kepada negara dan kota ini,” ujarnya.

 

Afif menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan langkah penegakan selanjutnya.

 

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

“Kita sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sekarang kami akan duduk bersama Bapenda dan Pemkot untuk menyusun langkah-langkah tegas. Soal seperti apa tindakannya, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh pengelola 88 Avenue mencapai hampir Rp3,8 miliar. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.