Senin, 07 Sep 2026 00:54 WIB

Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 17 Jun 2025 14:23 WIB
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif
Ketua Komisi B, M. Faridz Afif

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pengelola Apartemen 88 Avenue dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin (16/6/2025). Ini merupakan kali keempat pengelola mangkir dari undangan resmi DPRD, meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

 

“Sudah empat kali mereka tidak hadir. Awalnya minta undangan dikirim seminggu sebelumnya, sudah kami penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja tidak datang. Selalu saja ada alasan baru—minta rapat tertutup, lalu absen lagi,” kata Afif, Selasa (17/6/2025).

 

Afif juga menyoroti pelaporan dirinya oleh pihak pengelola ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menduga langkah itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari persoalan tunggakan pajak.

 

“Menurut saya, itu cuma alibi saja biar nggak ditagih,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diabaikan. Bahkan masyarakat biasa yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan dapat dikenakan sanksi, sementara tunggakan 88 Avenue sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

 

“Kewajiban itu harus dipenuhi. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kewajiban kepada negara dan kota ini,” ujarnya.

 

Afif menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot Surabaya untuk merumuskan langkah penegakan selanjutnya.

 

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

“Kita sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sekarang kami akan duduk bersama Bapenda dan Pemkot untuk menyusun langkah-langkah tegas. Soal seperti apa tindakannya, tunggu saja nanti,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh pengelola 88 Avenue mencapai hampir Rp3,8 miliar. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.