Kritik Kebijakan Parkir Wali Kota Eri, Pakar Unair Sebut Pemkot Tebang Pilih
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 17 Jun 2025 14:11 WIB
selalu.id — Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution, mengkritik kebijakan penataan parkir di toko modern yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan justru bersifat paradoks.
Baca Juga: Cara Keren Warga Pucang Sewu Surabaya Tertibkan Parkir Liar, Pakai CCTV hingga Denda Rp500 Ribu
“Awalnya ini soal kebocoran PAD dari sektor parkir. Tapi sekarang justru tempat usaha yang ditindak, bukan juru parkir liar. Ini aneh, bahkan paradoks,” ujar Parlaungan yang akrab disapa Ucok, Selasa (17/6/2025).
Ucok menilai pendekatan yang dipilih Pemkot bersifat represif terhadap pelaku usaha, namun tidak menyasar praktik parkir liar yang marak di lapangan. Menurutnya, seharusnya Pemkot mengedepankan pembinaan dan pengintegrasian juru parkir liar ke dalam sistem resmi Dinas Perhubungan.
“Pemerintah harus punya upaya menjadikan juru parkir liar sebagai bagian dari sistem resmi. Saya tidak setuju parkir liar dilegalkan, tapi mereka harus dibina dan diakomodasi,” katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pertimbangan politis di balik kebijakan tersebut. Ucok menyebut juru parkir liar memiliki kekuatan sosial di tingkat akar rumput yang sulit dihadapi langsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-81 dengan Nobar Film Kemerdekaan, Wali Kota Eri Cahyadi jadi Aktornya
“Ini bisa dibilang bentuk cuci tangan. Pemkot pilih jalur aman, karena melawan jukir liar risikonya lebih tinggi,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, membantah bahwa kebijakan tersebut menyudutkan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa upaya penertiban justru bertujuan melindungi konsumen dari potensi pungutan liar dan meningkatkan keamanan parkir.
“Dari 865 swalayan di Surabaya, baru sekitar 30 yang punya izin parkir resmi. Ini yang kami dorong agar mereka taat aturan,” kata Eri.
Baca Juga: Wali Kota Eri Geram dengan Kinerja Camat di Tiga Kecamatan, Ini Alasannya
Ia juga menekankan bahwa meski pelaku usaha sudah membayar pajak parkir, hal itu tidak menghapus kewajiban menyediakan petugas parkir resmi di lapangan.
“Kami ingin memastikan setiap swalayan menyediakan layanan parkir yang aman dan profesional, bukan menyerahkan ke jukir liar yang justru membahayakan,” tambahnya.
Editor : Ading
